Polsek Rambang Dangku Berhasil Mengungkap Kasus Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan

Bongkarpost.co.id

Muara Enim,

Bacaan Lainnya

Polsek Rambang Dangku berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana. Kasus ini terjadi sabtu tanggal 19 juli 2025 sekira pukul 06.55 Wib Di Sekitar Boiler PLTU Sumsel I Desa Tanjung Menang Kec. Rambang Niru Kab. Muara Enim.

Kapolsek Rambang Dangku, Iptu Edward Habibi, S.T.,M.M.,SH.,mengatakan bahwa kasus ini dilaporkan oleh korban, Ery Isnanto yang merupakan Chief Security PLTU Sumsel 1,korban mengalami kerugian sebesar Rp. 60.000.000,- akibat kehilangan kabel listrik milik PLTU SUMSEL 1 j dengan panjang kurang lebih 20 ( dua puluh ) meter dengan Spesifikasi ZRC-YJV22-6 3.185,” jelas Kapolsek jum’at ( 08/08/2025 ). 

“Setelah melakukan penyelidikan, Team Tarantula yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Rambang Dangku Ipda Yauti Lubis, S.H.,berhasil menangkap Jp satu dari tiga pelaku pelaku Fr ,Ad Ef, pada tanggal 07 Agustus 2025 sekira pukul 14.40 Wib di Jalan Loggin PT Bukit Bara Alam (BBA) yang beralamat di Desa Arahan Kec. Merapi Timur Kab. Lahat.

“Pelaku mengakui perbuatannya dan berdasarkan rekaman video pelapor kami berhasil mengamankan beberapa barang bukti,2 buah tang 1 gerenda termasuk kabel PLTU sumsel 1 dengan panjang kurang lebih 20 ( dua puluh ) meter dengan Spesifikasi ZRC-YJV22-6 3*185 berwarna orange yang berisikan tembaga,”ungkap Kapolsek Iptu Edward Habibi, S.T.,M.M.,SH.

Pelaku, Jp berusia 24 tahun yang masih belum bekerja,kasus ini menunjukkan bahwa Polsek Rambang Dangku serius dalam menangani kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan. “Kami berharap masyarakat dapat merasa lebih aman dan nyaman dengan adanya penangkapan pelaku ini,” ujar Kapolsek

Kapolsek Rambang Dangku Rambang Dangku Iptu Edward Habibi, S.T.,M.M.,SH.mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan berhati-hati dalam melakukan aktivitas sehari-hari. “Kami berharap masyarakat dapat terus mendukung kami dalam menjaga kamtibmas.

“Dengan adanya penangkapan pelaku Jp, selanjutnya akan melakukan penyelidikan terhadap berinisial Fr dan Ad yang masih pengejaran, Polsek Rambang Dangku akan terus berupaya untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukumnya”tambah Kanitreskrim Ipda Yauti. S.H.

“lanjutnya, pelaku Jp diamankan Polsek untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,Kami terus akan berupa untuk menciptakan rasa lebih aman dan nyaman diwilayahnya Hukum Polsek Rambang Dangku khususnya “pangkas Ipda Yauti.(Red)

Pos terkait