Polres Muara Enim Ungkap Kasus Kematian Remaja 15 Tahun di Gelumbang, Terduga Pelaku Ditangkap di Jawa Barat

Polres Muara Enim Ungkap Kasus Kematian Remaja 15 Tahun di Gelumbang, Terduga Pelaku Ditangkap di Jawa Barat

 

Bacaan Lainnya

Bongkarpost.co.id, Sumatera Selatan

Muara Enim,Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Muara Enim bersama Unit Reskrim Polsek Gelumbang berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana yang menyebabkan meninggalnya seorang remaja laki-laki berinisial Ahmad Maulana (15), yang jasadnya ditemukan di wilayah Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan seorang laki-laki berinisial PW (26), warga Desa Sukajaya, Kecamatan Gelumbang. Terduga pelaku ditangkap di wilayah Kecamatan Pacet, Provinsi Jawa Barat, setelah dilakukan serangkaian penyelidikan oleh jajaran kepolisian.

Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers hari senin 12 Oktober 2026 bertempat Mapolres Muara Enim,yang dihadiri Wakapolres Muara Enim Kompol Toni Arman, S.H., mewakili Kapolres Muara Enim AKBP Hendri Syaputra, S.I.K., M.H., didampingi Kasi Humas Kompol RTM Situmorang, Kasat Reskrim Polres Muara Enim AKP Muhammad Andrian, S.Tr.K., S.I.K., M.Si., Kanit Reskrim Polsek Gelumbang Ipda Andri Trisna, S.H., M.H., serta personel Polres Muara Enim.

Peristiwa ini terungkap setelah masyarakat melaporkan penemuan jasad seorang laki-laki di wilayah Kecamatan Gelumbang pada Sabtu, 3 Oktober 2026.

Sebelumnya, pihak keluarga telah mencari korban karena tidak pulang ke rumah selama kurang lebih satu minggu. Setelah memperoleh informasi mengenai penemuan jasad tersebut, keluarga mendatangi lokasi dan mengenali sejumlah ciri fisik serta pakaian yang melekat pada korban, yang diduga merupakan anggota keluarga mereka.

Atas kejadian itu, keluarga kemudian melaporkannya ke Polsek Gelumbang untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum. Laporan tersebut menjadi salah satu dasar bagi kepolisian untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, laporan kepolisian tersebut tercatat dengan nomor LP.D 144.XI 2026/SPK.Polsek Gelumbang, Polres Muara Enim, tertanggal 5 Oktober 2026. Nomor dan tanggal laporan ini masih perlu dikonfirmasi kembali untuk memastikan kesesuaian administrasi perkara.

Dalam konferensi pers, Kasat Reskrim Polres Muara Enim AKP Muhammad Andrian menjelaskan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan sementara, peristiwa tersebut diduga terjadi pada 22 September 2026 sekitar pukul 21.00 WIB.

Menurut keterangan yang disampaikan, tersangka dan korban sebelumnya saling mengenal. Perselisihan diduga bermula dari persoalan telepon genggam milik korban yang digadaikan oleh terduga pelaku.

Saat korban menagih uang hasil gadai tersebut, terduga pelaku disebut tidak dapat mengembalikannya. Kondisi itu kemudian memicu adu mulut antara keduanya.

Dalam situasi tersebut, terduga pelaku mengaku melihat korban hendak mengeluarkan senjata tajam yang berada di pinggangnya. Terduga pelaku kemudian memukul korban hingga terjatuh.

Selanjutnya, berdasarkan kronologi yang disampaikan penyidik, terduga pelaku menggunakan tali yang terdapat pada pakaian atau perlengkapan jas hujannya untuk menjerat leher korban hingga korban meninggal dunia.

Setelah itu, jasad korban disebut ditarik sejauh kurang lebih tiga meter. Terduga pelaku kemudian membawa sepeda motor milik korban dan melarikan diri ke wilayah Pacet, Jawa Barat, bersama seorang teman perempuannya.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, jajaran Unit Reskrim Polsek Gelumbang bersama Satreskrim Polres Muara Enim memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku di wilayah Kecamatan Pacet, Jawa Barat.

Tim kepolisian kemudian bergerak ke lokasi untuk melakukan penindakan dan mengamankan PW. Berdasarkan keterangan yang diterima, penangkapan disebut berlangsung pada 8 Oktober 2026.

Dari perkara tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana, yakni:

1. Satu unit sepeda motor milik korban.

2. Sebilah pisau.

3. Seutas tali.

4. Pakaian milik korban.

Barang bukti tersebut selanjutnya menjadi bagian dari proses penyidikan untuk memperkuat pembuktian perkara.

Wakapolres Muara Enim Kompol Toni Arman, S.H., mewakili Kapolres Muara Enim AKBP Hendri Syaputra, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa Polres Muara Enim berkomitmen menangani setiap tindak pidana secara profesional, transparan, dan akuntabel.

“Seluruh jajaran Polres Muara Enim berkomitmen mengungkap setiap tindak pidana secara profesional, transparan, dan akuntabel. Kami juga memastikan setiap proses penegakan hukum dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan, dengan tetap mengedepankan pembuktian serta perlindungan terhadap hak-hak semua pihak,” demikian inti pernyataan Wakapolres dalam konferensi pers.

Ia juga menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan perkara merupakan hasil kerja penyidik dan jajaran kepolisian dalam menindaklanjuti laporan masyarakat. Polri mengimbau masyarakat agar segera melaporkan kepada pihak berwajib apabila mengetahui atau mengalami peristiwa yang diduga merupakan tindak pidana.

Atas perbuatan yang disangkakan, terduga pelaku disebut terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana penjara seumur hidup, bergantung pada pasal yang diterapkan dan hasil pembuktian dalam proses peradilan.

Hingga proses hukum berjalan, asas praduga tak bersalah tetap harus dihormati. Pengungkapan perkara ini diharapkan dapat memberikan kejelasan bagi keluarga korban sekaligus menegaskan pentingnya penyelesaian setiap persoalan melalui jalur hukum, bukan dengan tindakan kekerasan.(td)

Pos terkait