BANDAR LAMPUNG – Subdit Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda Lampung menetapkan mantan Direktur PT Karya Nusa Tujuh, anak perusahaan PTPN VII, Indah Irwanti sebagai tersangka kasus korupsi anggaran pembangunan kandang dan proses penggemukan sapi tahun 2015-2020.
Oknum pegawai PTPN VII itu disangka menggelapkan Rp5,7 miliar dari total anggaran Rp30 miliar.
Kasubdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Lampung, AKBP Alsyahendra membenarkan penetapan tersangka kepada salah satu pegawai BUMN PTPN VII itu.
Dari keterangan pelaku, uang korupsi tersebut digunakan oleh tersangka untuk bermain bisnis perusahaan pialang.
“Dari keterangan tersangka uang tersebut telah habis digunakan untuk berinvestasi di perusahaan pialang yakni Solid Gold dan Trading Forex,” kata Alsyahendra, Jumat (17/6/2022), di Polda Lampung.
Menurut Alsyahendra, bahwa tersangka sudah tidak lagi menjabat sebagai direktur. Namun tersangka masih berstatus sebagai pegawai di PTPN VII dan berkas perkara tahap satu telah dikirimkan ke Jaksa.
“Saat ini berkas sudah dilimpahkan kepada kejaksaan untuk diteliti, dan dalam kasus ini sangat dimungkinkan untuk kami melakukan pengembangan berdasarkan fakta-fakta yang ada hingga ke akarnya,” katanya.
Sementara PTPN VII menyebutkan bahwa pihaknya langsung mengambil tindakan dengan melakukan pemecatan kepada mantan direktur anak perusahaan PTPN VII IIr
IIR dipecat dari kepegawaian BUMN, seiring dengan penetapan IR sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana penggemukan sapi dan pengadaan kandang PTPN VII senilai Rp 5,7 miliar.
Sekretaris Perusahaan PTPN VII Bambang Hartawan mengatakan bahwa benar IIR adalah pegawai di perusahaan BUMN PTPN VII.
“Manajemen PTPN VII telah menetapkan sanksi penegakan disiplin kepada yang bersangkutan hingga pemutusan hubungan kerja,” kata Bambang dalam keterangan tertulis, Jumat (17/6/2022) sore.
Menurut Bambang manajemen perusahaan juga telah meminta tersangka IIR mengembalikan sejumlah kerugian. Namun hingga kini belum dilakukan.
“Kita sejak awal mendukung penuh langkah aparat penegak hukum melakukan tindakan penegakan hukum lebih lanjut,” katanya.
Program dan operasional salah satu anak perusahaan PTPN VIII yaitu PT Karya Nusa Tujuh (KNT) menjalankan operasional perusahaan tidak lepas dari kendali manajemen PTPN VII.
Salah satunya saat menjajaki kemungkinan kerja sama dengan PT Satmakura Mitra Usaha untuk penggemukan sapi.
Dalam kerjasama ini, PT KNT akan memanfaatkan produk sampingan dari pengolahan tebu di PG Bungamayang sebagai pakan utama, juga menyediakan kandang untuk proses penggemukan.
Pertemuan awal penjajakan kerjasama ini berlangsung di Ruang Harmoni Kantor Direksi PTPN VII, Jumat (17/9/ 2021).
Sinergi antara BUMN Perkebunan dan lembaga lokal dalam rangka optimalisasi aset PTPN VII yang merupakan anak perusahan Holding perkebunan. PT Satmakura telah menjalin sinergi dengan beberapa pihak dalam bisnis penggemukan sapi. Antara lain, Bulog sebagai induk bidang logistik negara, PT Berdikari sebagai pemasok sapi bakalan, PD Pasar Cipinang sebagai retail daging, dan beberapa pihak.
SEVP Business Support PTPN VII Okta Kurniawan mengatakan, pada prinsipnya PTPN VII selaku perusahaan yang mengelola budidaya tanaman tebu sangat mendukung penawaran PT Satmakura untuk melakukan kerjasama dalam hal penggemukan sapi dikarenakan tanaman tebu dengan segala produk turunannya sangat cocok dalam kerjasama ini dan juga kita punya pabrik gula yang diolah dari tebu.
Untuk kerjasama tersebut, PTPN VII akan menugaskan PT KNT selaku anak perusahaan yang telah berpengalaman dalam bidang penggemukan sapi, dikutip INFO BUMN dari laman resmi Kementerian BUMN.
(Red)