Bongkarpost.co.id
Bandar Lampung,
Ditreskrimsus Polda Lampung melalui Subdit V Siber berhasil mengungkap dua kasus promosi judi online yang dilakukan melalui media sosial.
Pengungkapan ini bermula dari patroli siber Satgas Judi Online serta laporan masyarakat yang mendapati sejumlah akun mempromosikan situs yang mengarah ke perjudian.
Dirreskrimsus Polda Lampung Derry Agung Wijaya menjelaskan bahwa hasil penelusuran tim menemukan beberapa akun yang secara aktif menyebarkan dan memasarkan situs judi online.
“Setelah kami cek, situs tersebut memang situs judi. Akun-akun itu kemudian kami lakukan profiling dan berhasil menangkap dua pelaku di tempat berbeda,” ujarnya.
Dua pelaku tersebut masing-masing berinisial DNS, warga Pesawaran, dan IBP, warga Pringsewu.
Keduanya mengaku mendapat keuntungan dari mempromosikan situs judi online melalui media sosial.
Para tersangka dijerat Pasal 27 ayat (2) jo. Pasal 45 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE, dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun serta denda hingga Rp10 miliar.

Dirreskrimsus: Tidak Ada Ruang bagi Judi Online di Lampung
Dirreskrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Deri Agung Wijaya, menegaskan komitmen jajarannya dalam memberantas seluruh bentuk perjudian online.
“Tidak ada ruang untuk kejahatan siber, khususnya judi online yang berdampak luas pada masyarakat. Semua pihak yang terlibat, baik operator, agen, maupun yang mempromosikan, akan kami tindak tegas,” tegasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan akun atau aktivitas mencurigakan terkait promosi judi online. “Partisipasi masyarakat sangat penting. Segera laporkan, akan kami tindaklanjuti,” tambahnya.
Polda Lampung memastikan kasus ini masih dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan jaringan yang lebih luas.(diki)







