Polda Lampung Gelar Perkara Kasus Penggelapan AJB, Diduga Libatkan Adik Kandung Rektor UBL 

Bongkar Post

 

Bacaan Lainnya

Bandar Lampung, BP

Akhirnya, Polda Lampung menindaklanjuti kasus penggelapan yang diduga dilakukan oleh terlapor Andala Rama Putra Barusman, yang diketahui merupakan adik kandung dari Rektor UBL, Yusuf Barusman. Kasus penggelapan yang mandeg sejak tahun 2015 ini, pada Rabu (15/3/2023) kemarin, telah dilakukan gelar perkara di Polda Lampung.

 

Yopi Hendro, SH, MH selaku Kuasa Hukum H. Darusallam, SH (pelapor) menaruh harapan dan memberi apresiasi atas kinerja Polda Lampung, sehingga perkara ini tidak lagi terkatung – katung statusnya.

 

“Kami dari pihak pelapor mengapresiasi kinerja Polda Lampung, khususnya Ditkrimum, dimana hasil gelar perkara yang tadi dilakukan sangat positif,” ujarnya, dikonfirmasi Bongkar Post, pada Rabu malam (15/3/2023).

 

Dikatakan, pihak Kepolisian akan segera melakukan pemanggilan dan meminta keterangan para saksi. “Sehingga perkara ini akan menjadi terang. Apakah LP (laporan, red) ini dapat ditindaklanjuti naik ke sidik, dengan segera menetapkan tersangka, ataukah hal lainnya,” tandasnya.

 

“Dan kami yakin, bahwa perkara ini akan mendapat kepastian hukum,” ucapnya.

 

Sementara diketahui, H. Darussalam, SH (pelapor) memiliki tanah seluas 95 ha di Kabupaten Way Kanan, yang ditanam tebu oleh PT Pemuka Sakti Manis Indah.

 

“Sebelah tanah saya adalah tanah milik (alm) Barusman, karena akan dilakukan kerjasama dengan PT PSMI dengan ditanam tebu, maka lahan itu dibuat satu pintu. Dan saya memberi kuasa kepada (alm) Barusman di depan notaris Asvi Maphilindo untuk kerjasama tanam tebu,” tutur Darusallam, saat dikonfirmasi media.

 

Setelah kuasa dilakukan untuk mitra tanam tebu dengan PT Pemuka Sakti Manis Indah, tak lama kemudian Barusman meninggal dunia.

 

“Setelah Barusman meninggal dunia, surat aslinya yang digunakan untuk bermitra dengan PSMI, berupa AJB, saya minta kembali dari ahli waris Barusman, yakni Andala Rama Putra, berupa 10 buku AJB seluas 95 ha. Tapi karena tidak dikembalikan, maka saya lapor ke Polda Lampung atas kasus penggelapan barang bukti,” bebernya. (tk)

Pos terkait