Plt. Kepsek SMPN 2 Merbau Mataram, Diduga Kangkangi Permendikbud No 4 tahun 2019

Lampung Selatan, BP
Preni Reliyanti, M.Pd, Plt, Kepala Sekolah SMP Negeri 2 Merbau Mataram diduga kangkangi Permendikbud No 44 tahun 2019. Pasalnya, Preni Reliyanti sebagai Plt Kepsek satempat pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2020 lalu telah mengkoordinir pakaian seragam untuk 300 Murid peserta PPDB.

Yakni dengan ketentuan, setiap murid diharuskan membayar sebesar Rp. 825 ribu untuk 4 (empat) stel pakaian seragam seperti, seragam putih biru, pramuka, batik dan seragam olah raga.

Bacaan Lainnya

Sementara, berdasarkan Permendikbud No 44 tahun 2019, pasal 21 huruf a dan b, bahwa sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah tidak diperbolehkan (a) melakukan pungutan dan sumbangan yang terkait pada PPDB maupun perpindahan peserta didik, (b) tidak boleh melakukan pungutan untuk pembelian seragam sekolah atau buku tertentu yang berkaitan dengan PPDB.

Ironisnya, setelah hampir satu tahun pakaian seragam murid peserta PPDB yang dikoordinir oleh Preni Reliyanti itu hingga kini belum semuanya direalisasikan pada murid, yang seharusnya setiap murid menerima 4 (empat) stel pakaian, ternyata ada yang baru menerima dua dan tiga stel pakaian. Parahnya lagi, setelah pakaian murid di realisasikan, ternyata jenis bahan pakaian tidak sesuai dengan harga per stel Rp. 205 ribu bahkan banyak murid yang mengembalikan seragam itu, dikarenakan setelah dipakai, ukuran tidak pas (Kekecilan).

“Bahan nya tidak bagus, tidak sesuai dengan harga per stelnya, kalau empat stel pakaian seragam Rp. 825 ribu, berarti per stelnya Rp.205 ribu. Padahal kalau kami diperbolehkan beli sendiri dipasar, paling Rp.150 ribu itu bahanya uda bagus, mas,” ujar salah satu wali murid kepada Media ini sambil minta identitasnya dirahasiakan.

Menurutnya, pengadaan seragam sekolah itu dikoordinir oleh Plt. Kepsek Preni Reliyanti yang diduga dilakukan sebelumnya tanpa musyawarah dengan Komite sekolah.

“Sepertinya belum pernah dirapatkan dengan komite, itu sih se ingat saya, gak tau kalau wali murid yang lainya rapat komite. Sebenarnya, kalau pakaian seragam biru putih dan pramuka, itu bisa saja tidak diharuskan beli disekolah karena dipasaran atau di toko kan banyak, mudah didapatkan, juga harganya jauh berbeda dengan kita beli disekolah, selisih Rp. 50 ribu per stel kan lumayan, lah kalau dua stel kan Rp. 100 ribu selisih harganya, ” keluhnya.

Sebelumnya, Kadisdik Lampung Selatan melalui Plt. Kadisdik Thomas Americo pada tanggal 18 Mei 2020 telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang larangan pungutan pada SD dan SMP di wilayah Lampung Selatan terutama dalam kegiatan PPDB, surat edaran itu bernomor : 421/639/IV.02/2020.

Terbitnya SE Plt Kadisdik Lamsel itu mengacu kepada Surat Edaran (SE) Menteri Pendidikan dan kebudayaan RI dengan No : 4 tahun 2020 tentang pelaksanaan kebijakan pendidikan dalam masa darurat penyebaran Coronavirus Disease (Covid-19).

Larangan tersebut ada dua poin, yang pertama : dilarang /tidak diperkenankan memungut dana/uang dengan dalih apapun disekolah seperti (A). pada PPDB, (B). Perpisahan SD, (C) Perpisahan SMP, (D) sumbangan, (E) kenang-kenangan. Namun, terlihat Plt, Kepsek SMPN 2 Merbau Mataram tak mengindahkan Surat wasiat Kadisdik Lamsel itu.

Sementara, hingga kini Plt. kepala Sekolah SMPN 2 Merbau Mataram, Preni Reliyanti, tidak bisa dihubungi untuk klarifikasi terkait permasalahn ini, setiap dihubungi melalui telepon selular nya selalu tidak pernah diangkat. (Red)

Pos terkait