Pilkada Langsung Adalah Perintah Konstitusi dan Ruh Reformasi
Pemilihan kepala daerah secara langsung oleh rakyat merupakan wujud nyata dari kedaulatan rakyat sebagaimana ditegaskan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya Pasal 1 ayat (2) yang menyatakan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.
Prinsip ini menegaskan bahwa rakyat bukan sekadar objek kekuasaan, melainkan subjek utama dalam menentukan arah kepemimpinan pemerintahan, termasuk di daerah.
Reformasi 1998 lahir untuk memutus praktik demokrasi semu, di mana kekuasaan hanya berputar di ruang elite dan menyingkirkan partisipasi rakyat. Oleh karena itu, Pilkada langsung adalah buah dari reformasi yang bertujuan memperluas hak politik warga negara, memperkuat legitimasi kepemimpinan, serta memastikan kepala daerah bertanggung jawab langsung kepada rakyat, bukan kepada segelintir elite politik.
Gagasan mengembalikan pemilihan kepala daerah melalui DPRD adalah langkah mundur. (*)






