BongkarPost.co.id
BANDAR LAMPUNG – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandarlampung menana diskusi terbatas bertitel ‘Politik Uang dan Runtuhnya Negara Demokrasi’, di Aset Coffee & Space, Jl Tupai Nomor 94 Sukamenanti, Kecamatan Kedaton, Bandarlampung, pada Jum’at (8/11/2024) terik, mulai pukul 14.00 WIB.
Melalui undangan elektronik beredar Kamis, turut diterima redaksi Jum’at pagi, Direktur LBH Bandarlampung Sumaindra Jarwadi mengundang 33 elemen masyarakat sipil latar LSM, organ kemahasiswaan intra dan ekstra kampus, serta organisasi kewartawanan di Lampung untuk berdiskusi soal laten satu ini.
“Salam Keadilan. Kami LBH Bandarlampung yang berfokus pada hak asasi manusia dalam pemenuhan hak atas bantuan hukum (access to justice). Akan dilaksanakannya Pilkada 27 November 2024 se-Indonesia baik provinsi, kabupaten/kota, tak terkecuali Lampung. Sehubungan banyak persoalan, tantangan isu demokrasi terkait proses Pemilu salah satunya ‘rakyat dipelihara gunakan politik uang pada tiap momentum lima tahunan’. Menanggapi itu, diskusi ini digelar,” ujar Sumaindra.
Dalam Term of Reference (TOR), Sumaindra membeber latar pihaknya menaja diskusi. Memahami demokrasi, ujar direktur periode 2021-2025 ini, tak cukup jika dipandang hanya dalam proses Pemilu dan Pilkada semata.
“Demokrasi adalah jaminan negara untuk dapat memastikan keterlibatan aktif warga negara dalam menentukan jalannya roda pemerintahan untuk mewujudkan kebijakan yang berpihak pada rakyat.”
Melalui Pemilu, rakyat akan memilih pemimpin yang secara ideal akan menentukan nasib setiap individu warga negara terutama terhadap kebijakan yang akan dibuatnya.
“Sehingga Pemilu menjadi pintu masuk penting bagi pemajuan atau pemunduran demokrasi hari ini,” bentang Sumaindra.
Banyak persoalan dan tantangan pada isu demokrasi yang berkait proses Pemilu, proses pelanggaran HAM, korupsi, perampasan ruang hidup dan bermacam masalah di tapak, muncul lahir dari kebijakan yang dihasilkan oleh produk Pemilu yang hari ini terjadi.
“Absennya partai politik (parpol) dalam memberikan pendidikan politik pada rakyat melanggengkan proses kemunduran demokrasi dalam konteks Pemilu. Partai politik tidak lagi menjadi corong rakyat dengan segala kepentingan rakyat yang dibawa,” ujar anggota Tim Perumus materi debat publik kedua Pilgub Lampung 2 November lalu ini.
Alasannya menuding parpol absen tunaikan satu dari 4 fungsinya itu? Hal ini ditengarai karena adanya sistem politik yang berakar pada UU Nomor 2/2011 tentang Perubahan UU Nomor 2/2008 tentang Partai Politik, dan UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu.
“Dua aturan ini jadi kendala dan penyebab partai politik hari ini kehilangan ideologi, transaksional, buka lebar peluang pendanaan partai atau calon melalui dukungan dari pemilik modal atau para oligarki,” sergahnya.
Ragam diskusi, jurnal akademis, pemantauan, pengamatan, laporan kelompok masyarakat sipil, menyebut absennya parpol memberikan pendidikan politik pada rakyat memang jadi salah satu problem demokrasi.
“Rakyat dipelihara menggunakan politik uang tiap momentum lima tahunan, calon-calon dan partai serentak meninggalkan strategi yang ideal untuk bagaimana membawa kepentingan rakyat,” beber dia.
Sementara, politik uang sulit sekali diungkap, dan dilakukan penegakan hukum karena berbagai faktor.
“Sulitnya pembuktian, hingga banyaknya konflik kepentingan menjadikan penegakan hukum politik uang hanya berhenti pada eksekutor lapangan. Tidak pernah menyentuh sampai dengan sumber uang yang digunakan untuk memenangkan calon pemimpin tertentu,” bebernya pula.
Padahal ujar Sumaindra, instrumen terkait politik uang sudah diatur konkret di UU Pemilu yang menyebut praktik politik uang, baik yang dilakukan caleg, calonkada mau pun pihak lain yang berkepentingan, adalah tindakan yang dilarang dan dapat dikenakan sanksi pidana, kemudian di Pasal 73 ayat (1) UU Nomor 10/2016 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 1/2015 tentang Penetapan Perppu Nomor 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi UU, menyatakan “calon dan/atau tim kampanye dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi Penyelenggara Pemilihan atau pemilih.”
Berdasar ini, tentu diperlukan peran berbagai pihak, kelompok masyarakat sipil yang hari ini bersentuhan langsung dengan masyarakat tentu memiliki peran sangat strategis dalam pemberdayaan dan pendidikan politik di masyarakat, selain melakukan intervensi di wilayah kebijakan dan penegakan hukum.
Data Bawaslu 2023 merilis 5 provinsi rawan politik uang tertinggi se-Indonesia, Lampung peringkat kedua nilai indeks kerawanan 55,56.
LBH Bandarlampung merujuk hal ini perlu jadi perhatian khusus semua pihak. Termasuk, aparat penegak hukum, dalam hal ini Polda Lampung, dengan kewenangan, infrastruktur dimiliki sampai desa/kelurahan memastikan tidak adanya praktek politik uang di Lampung.
“Ini penting untuk memastikan demokrasi di Lampung berjalan baik dan diharapkan menghasilkan Pemilu bersih berkualitas.”
Diskusi dibesut bertujuan menjabarkan situasi dan persoalan demokrasi di Lampung, beri edukasi politik soal isu-isu strategis proses demokrasi elektoral sedang berlangsung, beri ruang ke jaringan masyarakat sipil untuk berdiskusi kritis soal visi misi dan program paslonkada, desak Polda Lampung berperan aktif mengawal Pilkada di Lampung dengan bentuk satgas khusus tolak politik uang, minta Bawaslu Lampung pastikan pengawasan dan penindakan tindak pidana Pemilu hal politik uang sampai tingkat TPS.
Selain Sumaindra, diskusi dinarasumberi pakar hukum Fakultas Hukum (FH) Universitas Lampung (Unila) Dr Muhtadi, Ketua Bawaslu Lampung Iskardo P Panggar yang diwakili komisioner Gistiawan, akademisi FH Unimal Tubagus Muhammad Nasarudin, Direktur Eksekutif Wilayah Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Lampung Irfan Tri Musri, dan Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Lampung Dian Wahyu Kusuma.
Peserta, dari AJI Lampung, Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) FH, BEM Fakultas Teknik, BEM FMIPA serta BEM dan Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) KBM Unila; BEM FH, BEM dan DPM Unimal, BEM Institut Informatika dan Bisnis Darmajaya, BEM FH Universitas Bandar Lampung (UBL), BEM Politeknik Lampung (Polinela), BEM Poltekkes Tanjungkarang, BEM Universitas Muhammadiyah (UM) Lampung, BEM Universitas Sang Bumi Ruwa Jurai, dan BEM FH Universitas Tulang Bawang (UTB).
Juga ada dari Forum Literatur, HMI Cabang Bandarlampung, HMI MPO Bandarlampung, Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Lampung, KIKA Chapter Lampung, Keluarga Mahasiswa Institut Teknologi Sumatera (KM ITERA), Komunitas Jejak Bermakna (Jejama) pimpinan Ahsanul Khotam, Komunitas Punklinela Hajimena, dan media jurnalisme investigatif Konsentris.
Serta, dari Eksekutif Wilayah Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Lampung, SMI Bandarlampung, Solidaritas Perempuan Sebay Lampung, Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) Mahkamah FH Unila, UKM Moot Court Community (MCC) UIN Raden Intan Lampung, UKM Medikum UBL, Unit Kegiatan Pers Mahasiswa (UKPM) Teknokra Unila, dan WALHI Lampung.
Sebelumnya, terkait Pilkada, medio Agustus lalu Sumaindra juga menyorong agar para pasloncakada di Lampung memprioritaskan program perlindungan HAM dan lingkungan dalam visi misi serta program kerja unggulan yang akan ditunaikan andai kelak terpilih.
Sumaindra menyebut, jika itu dilakukan maka akan meningkatkan partisipasi rakyat dalam pembangunan di Lampung. Perlindungan HAM dan lingkungan jadi titik tekan prioritas yang perlu diperbaiki lima tahun kedepan.
Dengan memprioritaskan isu perlindungan HAM, cakada tak cuma memenuhi kewajiban sebagai pemimpin, juga ciptakan dasar kuat untuk pembangunan yang adil berkelanjutan, dan juga meningkatkan kepercayaan publik dimana rakyat cenderung beri dukungan lebih pada pemimpin yang perhatikan dan lindungi hak mereka, sehingga ini dapat meningkatkan partisipasi warga dalam proses demokrasi dan memperkuat legitimasi pemerintahan.
Sumaindra Jarwadi, delapan tahun setia membersamai LBH Bandarlampung, direktur ke-10 setelah direktur pertama 1995-1997 kini mendiang Dedy Mawardi, direktur kedua 1997-2000 Abi Hasan Mu’an, direktur ketiga 2000-2003 kini mendiang Edwin Hanibal, direktur keempat 2003-2007 Penta Peturun.
Lalu, direktur kelima 2007-2009 kini anggota DPRD Lampung Fraksi Demokrat Amaludin, direktur keenam 2009-2012 Indra Firsada, direktur ketujuh 2012-2015 kini anggota DPRD Lampung Fraksi Gerindra Wahrul Fauzi Silalahi, direktur kedelapan 2015-2018 Alian Setiadi, direktur kesembilan 2018-2021 kini Sekretaris Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Bandarlampung Chandra Muliawan.
Sumaindra betapa pun dongkolnya, namun tetap realistis mengakui peliknya proses prosedur penegakan hukum tindak pidana politik uang, “tidak bisa menjangkau situasi yang ada,” ujar Sumaindra, politik uang akan berimplikasi terhadap rusaknya negara.
“Demokrasi bukan lagi untuk mengagregasi kepentingan rakyat, namun untuk mencapai tujuan oligarki politik. Kita mendorong agar bagaimana paket UU Pemilu agar direvisi dengan baik. Mereformasi partai politik dan memasifkan pendidikan politik,” ujar dia.
Sumaindra, beserta lima sejawat advokat pro-justitia punggawa LBH Bandarlampung berikut dibantu empat staf, sesadar-sadarnya pula bahwa seperti halnya dengan pergulatan sejarah demokratisasi di Indonesia, sejatinya demokrasi adalah “proses menjadi yang terus menerus harus diperjuangkan.”
Pemahaman dan keyakinan warga, bahwa hanya dengan pemerintahan yang berdasar pada prinsip demokrasi dan negara hukum lah, perjuangan penghormatan, perlindungan dan pemenuhan HAM mendapatkan tempat terbaiknya harus terus dijaga.
“Optimisme ini wajib dilestarikan dengan terus melakukan perlawanan-perlawanan di tingkat akar rumput dan menghidupkan kesadaran di basis-basis rakyat dengan menjunjung tinggi proses-proses yang partisipatif guna membangun kesadaran yang organis dan ideologis pada kelompok kelompok rentan dan rakyat tertindas.”
Termasuk dalam terus melawan, memerangi, memberantas malapraktik antidemokrasi bernama: politik uang, ya Bung. (Muzzamil)







