Penyesuaian Jam Kerja ASN Selama Ramadhan 1447 H, Bantu Pelayanan Tetap Optimal

Penyesuaian Jam Kerja ASN Selama Ramadhan 1447 H, Bantu Pelayanan Tetap Optimal

 

Bacaan Lainnya

Bongkar Post, Lampung Utara

Pemerintah Kabupaten Lampung Utara menetapkan penyesuaian jam kerja Aparatur Sipil Negara selama bulan Ramadhan 1447 H Tahun 2026 sebagai pedoman pelaksanaan tugas di seluruh perangkat daerah.

Kebijakan ini bertujuan menjaga kelancaran penyelenggaraan pemerintahan serta memastikan pelayanan publik tetap berjalan efektif selama bulan suci Ramadhan.

Jam kerja bagi instansi yang menerapkan lima hari kerja berlangsung Senin sampai Kamis pukul 08.00 sampai 15.00 WIB dan Jumat pukul 08.00 sampai 15.30 WIB dengan waktu istirahat menyesuaikan ketentuan. Sementara bagi instansi dengan enam hari kerja berlangsung Senin sampai Kamis pukul 08.00 sampai 14.00 WIB Jumat pukul 08.00 sampai 14.00 WIB dan Sabtu pukul 08.00 sampai 14.00 WIB.

Penyesuaian ini tetap memperhatikan pemenuhan jumlah jam kerja efektif minimal sesuai ketentuan serta tidak mengurangi kinerja organisasi dan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Seluruh ASN diimbau menyesuaikan pelaksanaan tugas dengan penuh tanggung jawab selama Ramadhan. (*)

Pos terkait