Penyelundupan 51.951 Benih Lobster Digagalkan, WFS Desak Polisi Tindak Tegas dan Usut Tuntas Aktor Dibaliknya

Penyelundupan 51.951 Benih Lobster Digagalkan, WFS Desak Polisi Tindak Tegas dan Usut Tuntas Aktor Dibaliknya

Bongkar Post

Bacaan Lainnya

Bandar Lampung, BP

Penyelundupan 51.951 ekor benih bening lobster (BBL) senilai Rp7,8 miliar di wilayah Bengkunat, Kabupaten Pesisir Barat, berhasil diungkap oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) pada Senin, 9 Desember 2024.

Penangkapan ini mengungkap masifnya pencurian benur yang merugikan ekosistem laut dan ekonomi negara.

Menanggapi kasus tersebut, Anggota DPRD Provinsi Lampung, Wahrul Fauzi Silalahi, menggelar konferensi pers di Kantor Hukum WFS dan Rekan.

Dalam konferensi ini, Wahrul, yang juga dikenal sebagai pengacara rakyat, mengundang aktivis lingkungan, masyarakat Bengkunat, dan penggiat konservasi.

Wahrul menyampaikan kritik tajam terhadap kinerja aparat kepolisian yang dinilai lemah dalam menangani maraknya pencurian benur. Ia bahkan menduga adanya pembiaran hingga keterlibatan oknum tertentu dalam bisnis ilegal ini.

“Kepolisian memiliki jaringan hingga pelosok desa, namun pencurian benur berlangsung terbuka. Apakah ini karena pembiaran atau ada oknum yang menikmati keuntungan dari bisnis ini? Kapolda Lampung harus segera mengevaluasi jajarannya di wilayah Pesisir Barat,” tegas Wahrul, pada Senin, (16/12/2024).

Wahrul menyoroti dampak ekologis dari pencurian BBL yang dapat mengganggu ekosistem laut.

Ia menjelaskan bahwa hilangnya benur akan mengganggu rantai makanan karena lobster merupakan makanan penting bagi predator laut. Selain itu, eksploitasi ini berdampak langsung pada hasil tangkapan nelayan yang semakin menurun.

“Pengambilan benur melanggar aturan sekaligus merusak keberlanjutan ekosistem laut. Jika dibiarkan, dampaknya akan meluas, baik secara ekologis maupun ekonomis,” tambahnya.

Menurutnya, regulasi yang melarang pengambilan benur diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 1 Tahun 2015 serta Permen KP Nomor 56 Tahun 2016.

“Aturan ini menegaskan bahwa lobster yang boleh ditangkap adalah yang berukuran panjang di atas 8 sentimeter, bukan benur atau benih bening lobster,” kata dia.

Wahrul juga mengapresiasi pengungkapan kasus ini oleh KKP, namun menekankan bahwa kasus ini menunjukkan lemahnya pengawasan di wilayah Pesisir Barat.

Sehingga, dalam konferensi pers tersebut, ia menyampaikan beberapa tuntutan:

1. Mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum untuk meningkatkan pengawasan dan pencegahan agar tidak terjadi lagi pencurian benur.

2. Meminta Kapolda Lampung untuk menangkap aktor utama atau pemodal dalam bisnis ilegal ini, bukan hanya pelaku lapangan.

3. Mendorong pengungkapan aliran dana dalam praktek jual beli BBL.

4. Mengajak masyarakat berperan aktif dalam mengawasi dan melaporkan aktivitas ilegal terkait benur.

Sementara itu, Direktur Walhi Lampung, Irfan Tri Musri, turut memberikan pernyataan dalam konferensi tersebut.

Ia mempertanyakan mengapa penangkapan dilakukan oleh KKP, bukan oleh aparat kepolisian atau pemerintah daerah melalui Dinas Kelautan dan Perikanan.

“Walhi tegas menyatakan bahwa kebijakan ekspor benur, baik legal maupun ilegal, menimbulkan persoalan. Kebijakan ini tidak menjawab ancaman keberlanjutan ekosistem laut dan potensi kerusakan yang lebih besar,” kata Irfan.

Menurutnya, Permen KP Nomor 7 Tahun 2024, yang memperbolehkan ekspor benur, hanya mengulang kebijakan sebelumnya tanpa menyelesaikan masalah inti.

Kemudian, lemahnya sanksi terhadap pelanggaran, yang hanya bersifat administratif.

Pada kesempatan itu, Tamsil, salah satu warga Pesisir Barat, menyampaikan bahwa praktik pencurian benur telah berlangsung lama, bahkan sebelum pemekaran Polres Lampung Barat.

“Beberapa tahun lalu, saya melaporkan kasus ini ke Polres Lampung Barat. Mereka sempat menangkap beberapa pelaku, tapi hanya ditahan lima hari lalu dilepas. Akibatnya, aktivitas ilegal ini masih berlangsung hingga sekarang,” ujarnya.

Ia juga menyebutkan bahwa meski 51.951 ekor benur berhasil disita dalam kasus terbaru, sekitar 70 ribu ekor lainnya berhasil lolos menurut informasi di lapangan.(Jim)

Pos terkait