Bongkarpost.co.id
Bandar Lampung,
Inspektorat Provinsi Lampung mulai meninggalkan pola pengawasan konvensional dan beralih ke sistem digital seiring pesatnya perkembangan teknologi informasi. Transformasi ini diwujudkan melalui penerapan aplikasi Si-AWAS, sebagai instrumen pengawasan berbasis sistem yang dirancang untuk memperkuat akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
Inspektur Provinsi Lampung, Bayana, mengakui bahwa selama ini pengawasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung masih banyak dilakukan secara manual, sehingga rentan terhadap keterlambatan deteksi masalah dan kurang optimal dalam mitigasi risiko.
“Selama ini pengawasan masih bersifat konvensional. Dengan kemajuan teknologi, pola pengawasan kita arahkan menjadi lebih modern dan berbasis digital,” kata Bayana, Selasa (30/12/2025).
Menurut Bayana, penerapan Si-AWAS tidak hanya bertujuan meningkatkan efisiensi kerja aparat pengawasan internal pemerintah, tetapi juga memastikan setiap rupiah anggaran daerah diawasi secara menyeluruh, mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, hingga monitoring dan pertanggungjawaban akhir.
“Melalui aplikasi ini, kita bisa melihat sejauh mana mitigasi risiko yang mungkin timbul dari sebuah perencanaan. Jika dalam evaluasi monitoring risikonya tinggi, sejak awal kita sudah bisa memberikan peringatan melalui early warning system,” ujarnya.
Ia menegaskan, sistem peringatan dini tersebut menjadi kunci agar seluruh kegiatan yang menggunakan anggaran daerah benar-benar berjalan efisien, tepat sasaran, dan akurat, sekaligus menekan potensi temuan dalam proses pengawasan.
“Ini sebenarnya peluang bagi seluruh perangkat daerah. Bahkan aset-aset daerah, termasuk yang berada di beberapa wilayah, bisa terdeteksi sejak dini melalui sistem ini,” jelas Bayana.
Dalam kesempatan itu, Bayana juga menyinggung hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Pemerintah Provinsi Lampung yang hingga kini masih berada di zona merah. Ia menjelaskan, penilaian SPI mencakup tiga aspek utama, yakni internal, eksternal, dan ekspert (ahli).
Aspek internal dinilai melalui responden yang dipilih secara acak dari unsur pemberi layanan, untuk mengukur sejauh mana sistem pelayanan publik telah dibangun dan dijalankan. Sementara aspek eksternal berasal dari penerima layanan. Adapun nilai terendah saat ini justru berada pada aspek ekspert.
“Nilai ekspert masih rendah karena sosialisasi belum masif, terutama terkait pencegahan dan pendidikan antikorupsi,” ungkapnya.
Ke depan, Inspektorat Provinsi Lampung berencana memperkuat kolaborasi dengan berbagai pihak eksternal untuk mendorong perbaikan skor integritas.
“Ini menjadi pembelajaran. Kita akan menggandeng penyuluh antikorupsi serta seluruh pemangku kepentingan eksternal agar partisipasi dan kontribusi positif bisa lebih kuat,” kata Bayana.
Terkait pelaksanaan kegiatan fisik, Bayana juga mengakui masih ditemukan keterlambatan, yang kerap dianggap sepele oleh sebagian perangkat daerah. Padahal, dalam indikator penilaian, seluruh kegiatan fisik diharapkan rampung pada November.
Namun dalam praktiknya, sejumlah kegiatan baru selesai pada awal Desember, meskipun masih berada dalam tahun anggaran berjalan.
“Melalui aplikasi ini, semua bisa dipantau agar dikerjakan tepat waktu, tepat sasaran, dan sesuai perencanaan,” ujarnya.
Bayana menegaskan bahwa keterlambatan tersebut pada prinsipnya tidak dikenai sanksi karena masih selesai dalam satu tahun anggaran.
Meski demikian, aturan tetap mengharuskan sejumlah laporan disampaikan sesuai tenggat waktu, termasuk pelaporan pada bulan Maret.
Ia menambahkan, aplikasi Si-AWAS bersifat internal access dan tidak seluruh fitur dapat diakses publik. Sistem ini difungsikan untuk mengukur sejauh mana perangkat daerah menjalankan tugas dan fungsinya, sekaligus memperkuat pengawasan internal pemerintah.
“Tidak semua pengawasan internal bisa dibuka ke publik. Namun yang terpenting, fungsi pengawasan tetap berjalan efektif dan akuntabel,” pungkas Bayana.(*)







