Ketua Bawaslu Rahmat Bagja. | Bawaslu/Jaka/Muzzamil
Bongkar Post
BANDARLAMPUNG, BONGKARPOST.CO.ID – Anggota cum Koordinator Divisi (Koordiv) Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu RI, Totok Hariyono, mengajak para pengawas Pemilu meneguhkan komitmen menjaga dan merawat keadilan Pilkada 2024.
Anak Malang, mantan aktivis dan wartawan, alumnus GMNI Malang era 80-an, Pimred Harian Pagi Memo Arema, Memorandum, besutan eksponen ’66 mendiang Agil H Ai (Jawa Pos Grup) kurun 1987–2006, pernah Ketua Bidang Advokasi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) 1996–2004 ini minta jajaran Bawaslu se-Tanah Air bekerja maksimal sebagai bentuk tanggung jawab.
“Tunjukkan pada rakyat, kehadiran Bawaslu. Bawaslu sedang menanggung beban sejarah menorehkan konsolidasi demokrasi, dengan membangun moral kita. Ayo kita komitmen bersama-sama,” Totok menohok.
Berbicara pada ajang Konsolidasi Nasional Pengawasan Masa Tenang, Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan 2024 taja Bawaslu RI di Jakarta, Selasa (19/11/2024) lalu, seperti disitat diakses dari Lampung, Kamis,
Totok menyerukan kepada seluruh pengawas Pemilu hingga Pengawas TPS (PTPS) untuk teguh dan berani dalam melaksanakan tugas.
Pasalnya, demikian eks Wakil Ketua Panwaslu 2003–2008 lanjut dua periode anggota KPUD Kabupaten Malang 2009–2019, dan anggota Bawaslu Jawa Timur 2017–2022 kini anggota Bawaslu 2022–2027 ini memantik, “pengawas Pemilu bekerja atas nama Undang-undang”.
Totok Hariyono juga menyinggung adanya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 136/PUU-XXII/2024 terkait sanksi tegas bagi anggota TNI/Polri dan pejabat daerah yang terlibat dalam politik praktis baik itu yang menguntungkan atau merugikan paslonkada.
Totok berpandangan, putusan MK itu berarti Bawaslu mendapat tanggung jawab sejarah dalam rangka konsolidasi demokrasi.
“MK memberikan keputusan yang sangat luar biasa, TNI/Polri bisa dipidana. Satu-satunya pintu ruangnya hanya ada di Bawaslu, tidak ada pintu lain untuk penegakan pidana selain di bawah Bawaslu,” tegas Totok.
Diketahui selain ketua dan 4 anggota Bawaslu RI, lembaga penyelenggara Pemilu-Pilkada unsur pengawas ini diawaki sedikitnya 5-7 komisioner di 38 Bawaslu Provinsi, 1.912 orang ketua dan anggota 514 Bawaslu Kabupaten/Kota 2023-2028 produk terlantik 19 Agustus 2023, 21.864 komisioner di 7.288 Panwascam, dan 83.971 Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa (PKD) se-Indonesia sesuai mandatori 1 desa/kelurahan 1 orang, dan sedikitnya 410.081 Pengawas TPS (PTPS) dengan asumsi 50 persen dari jumlah TPS dalam negeri Pemilu 2024 sebanyak 820.161, dimana Pilkada ini kuota maksimal 1 TPS, 600 orang. (Muzzamil)







