Pengacara Laporkan Dugaan Penyebaran Berita Bohong ke Polda Metro Jaya, Demokrat Tunggu Sikap Akun Lain

Pengacara Laporkan Dugaan Penyebaran Berita Bohong ke Polda Metro Jaya, Demokrat Tunggu Sikap Akun Lain

 

Bacaan Lainnya

Bongkar Post, Jakarta — Seorang pengacara bernama Muhajir resmi melaporkan dugaan penyebaran berita bohong ke Polda Metro Jaya, Senin (5/1/2026). Laporan tersebut tercatat dengan STTLP Nomor: STTLP/B/97/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Laporan ini berkaitan dengan beredarnya sejumlah konten di platform YouTube dan TikTok yang dinilai memuat informasi tidak benar dan menyesatkan. Pelapor menyebut dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, khususnya Pasal 263 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 264.

Menanggapi polemik yang berkembang, Politikus Partai Demokrat Andi Arief menyampaikan bahwa pihaknya mengapresiasi permohonan maaf dari salah satu akun yang sebelumnya mengunggah konten tersebut.

“Kami sambut baik permohonan maaf akun YouTube Kajian Online kepada Pak SBY dan Partai Demokrat. Mudah-mudahan ke depan tidak terulang dan bisa menjadi pelajaran,” ujar Andi Arief.

Ia menegaskan bahwa isu yang beredar tidak memiliki kaitan dengan Partai Demokrat maupun Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
“Sekali lagi, soal ijazah Pak Jokowi tidak ada urusan dengan Pak SBY dan Partai Demokrat,” tegasnya.

Namun demikian, Andi Arief menyatakan bahwa Partai Demokrat masih menunggu sikap dari sejumlah akun lain yang sebelumnya telah dikirimi somasi terkait konten serupa.
“Kami masih menunggu sikap beberapa akun lagi yang sudah dikirim somasi,” tambahnya.

Sementara itu, pihak kepolisian menyatakan laporan telah diterima dan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

(Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi lanjutan dari penyidik terkait perkembangan perkara tersebut). (Red)

Pos terkait