LAMPUNG SELATAN – Oknum Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) Desa Jati Indah Kecamatan Tanjung Bintang, Ari merasa gerah dengan adanya pemberitaan tentang dirinya yang diduga telah melakukan pemotongan uang Bansos PKH kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sebesar Rp. 70 ribu disetiap pencairan.
Bahkan bukan hanya itu, Ari pun tidak terima diklaim menyimpan buku tabungan dan ATM milik KPM dengan modus Desil.
Ari dengan tegas menyatakan kalau pemberitaan tentang dirinya itu tidak teruji kebenarannya secara materil. Bahkan Ari merasa berita itu telah menyerang kehormatan dan nama baik dirinya sebagai pendamping PKH Desa Jati Indah di depan umum dengan hal yang tidak pernah ia lakukan, pernyataan Ari itu tertuang pada surat permohonan Eksekusi Hak Koreksi dan Hak Jawab yang ditujukan kepada Media Harian Bongkar Post pada Rabu (5/5) lalu.
Dalam surat itu, dengan tegas Ari menyatakan, tidak pernah melakukan pemanfaatan bantuan sosial PKH Desa Jati Indah untuk memperkaya diri dengan cara permainan Desil, menyimpan buku tabungan dan ATM milik KPM serta melakukan pemotongan sebesar Rp. 70.000 pada KPM disetiap pencairan.
Menanggapi pemberitaan di Media Bongkar Post yang menurut Ari tidak teruji kebenaranya, maka ia (Ari.red) telah berkoordinasi dengan Pemerintahan Desa (Pemdes) Jati Indah dan sedang mempertimbangkan mengambil langkah hukum terhadap nara sumber yang menurutnya telah memberikan keterangan tidak benar kepada awak media Bongkar Post.
Menanggapi surat permohonan Eksekusi Hak Koreksi dan Hak Jawab Pendamping PKH Desa Jati Indah Kecamatan Tanjung Bintang, Ari yang ditujukan ke Media Bongkar Post, Sekjen LSM TOPAN RI, Julio mempertegas kalau itu adalah sebuah hal yang wajar ketika seseorang diberitakan oleh Media maka orang itu mempunyai hak jawab atau klarifikasi. Namun, itu bukan lah suatu hal yang menjadi penyelesaian dalam suatu masalah.
“Ya pemberitaan itu berdasar Stetment dari saya sebagai LSM TOPAN RI yang memiliki data tentang permasalahan itu dan yang mendapat kuasa dari KPM. Kalau permohonan surat klarifikasi dari Ari, itu hal biasa karena dalam pemberitaan itu memang ada hak jawab atau klarifikasi. Tapi, hak hak jawab atau klarifikasi yang dibuat Ari ini belum menjadi dasar dalam penyelesaian masalah ini, karena dokumen yang kami miliki, itu yang akan bicara di hadapan Aparat Penegak Hukum (APH),” Tegasnya kepada Bongkar Post, Kamis (6/5).
Didalam peraturan Bansos Sosial Program Keluarga Harapan (PKH) itu sudah jelas dikatakan bahwa, buku tabungan dan ATM milik Keluarga Penerima Manfaat (KPM) tidak diperbolehkan disimpan atau di pegang orang lain maupun pendamping PKH dengan alasan apapun. Namun, pada kenyataanya banyak sekali kasus yang terjadi di dalam bansos PKH ini permasalahanya buku tabungan dan ATM milik KPM diambil oleh pendamping dengan alasan DESIL dengan alasan akan digantikan ke orang (KPM) lain.
“Ini salah satu permasalahanya seperti itu, padahal ketentuan dalam Bansos PKH, kalau KPM itu DESIL dan Graduasi maka buku tabungan dan ATM tetap milik KPM tersebut, DESIL dan Graduasi itupun melalui mekanisme berita acara, bukan dengan cara menakut nakuti KPM akan di panggil polisi bila buku tabungan dan ATM tidak diserahkan ke pendamping,” bebernya.
Untuk masalah pemotongan, sambung Julio, pihaknya memiliki dokumen tentang pemotongan dana PKH pada KPM disetiap pencairan sebesar Rp. 70.000 tiap KPM bahkan uraian kegunaan uang sebesar itu pun jelas tertulis, dalam dokumen itu pun ada tanda tangan pengurus PKH yang menerima uang itu bahkan nama peserta KPM penerima PKH pun tercatat di dokumen itu.
“Jadi, intinya tidak menjadi permasalahan dengan surat permohonan hak koreksi, hak jawab ataupun klarifikasi dari pendamping PKH Jati Indah, Ari, itu merupakan hak jawab dirinya (Ari.red), nanti Hukum yang menentukan kebenaranya,” jelas Julio.
Menurut Julio, dalam Undang-undang Undang Bantuan Parkir Miskin nomor 13 tahun 2013 disitu jelas dikatakan bahwa bantuan untuk parkir miskin itu sifatnya “By Name By Address” jadi bantuan itu diterima langsung oleh yang bersangkutan, seberapa besar nilai bantuan itu harus diterima secara utuh tanpa ada potongan dengan alasan apapun.
“Kami sudah koordinasi dengan konfirmasi ke Dinas Sosial Kabupaten Lampung Selatan terkait permasalahan ini, Kepala Dinas (Kadis) Sosial Dulkahar pun menegaskan, tidak ada kata istilah pemotongan, pungutan dalam bentuk apapun, KPM harus menerima bantuan PKH secara utuh, apalagi dengan alasan untuk lelah, pendamping itu sudah mendapat honor jadi itu uang lelah mereka, laporkan saja kalau ada pendamping PKH melakukan hal seperti itu,” Tutup Julio menirukan perkataan Kadis Sosial Dulkahar. (Firdaus)







