Penarikan Raperda BPD Lampung Disetujui DPRD

 

 

Bacaan Lainnya

Bongkar Post, Bandar Lampung 

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung resmi memproses penarikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait perubahan status hukum PD Bank Pembangunan Daerah (BPD) Lampung menjadi PT Bank Pembangunan Daerah Lampung. Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna yang diselenggarakan pada Selasa (8/9/2026).

Langkah penarikan produk hukum yang merevisi Perda Nomor 2 Tahun 1999 ini dihadiri langsung oleh Wakil Gubernur Lampung, Jihan Nurlela, serta dipimpin oleh Ketua DPRD Provinsi Lampung, Ahmad Giri Akbar.

Penundaan pembahasan dilakukan demi menyempurnakan isi Raperda agar selaras dengan dinamika aturan sektor perbankan nasional, terutama koridor hukum yang ditetapkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait penguatan industri keuangan.

Sesuai mekanisme perundang-undangan, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Lampung menegaskan bahwa pembatalan atau penarikan Raperda yang tengah dibahas tidak dapat diputuskan secara sepihak oleh eksekutif.

Proses tersebut wajib memperoleh kesepakatan bersama antara pihak legislator dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung melalui forum rapat paripurna.

Bapemperda memahami pertimbangan teknis yang diajukan Pemprov Lampung dan menyetujui penarikan rancangan aturan tersebut. Meski demikian, Bapemperda memberikan catatan khusus agar restrukturisasi badan hukum serta pemenuhan permodalan BPD Lampung tetap menjadi agenda prioritas yang diselesaikan tepat waktu.

Persetujuan penarikan Raperda secara resmi disahkan setelah Ahmad Giri Akbar meminta ketetapan dari seluruh anggota dewan yang hadir. Forum paripurna kemudian mengakhiri agenda tersebut dengan penandatanganan berita acara kesepakatan bersama antara pihak eksekutif dan pimpinan DPRD.

Atas keputusan ini, Bapemperda mendorong Pemprov Lampung untuk segera merampungkan perbaikan materi Raperda dan menjadwalkan pengajuan ulangnya, sehingga proses transformasi BPD Lampung tidak tertunda terlalu lama. (*)

Pos terkait