Penambang Pasir Ilegal di Trimulyo Tewas Tertimbun Longsoran Pasir

Lampung Selatan, BP
Galian tambang pasir Ilegal milik warga Dusun Tanjung Jaya, Desa Trimulyo Kecamatan Tanjung Bintang, Bilal, ternyata harus menelan korban. Pasalnya, salah satu pekerja yakni Abdi harus meregang nyawa tertimbun tumpukan pasir hasil dari penyedotan pasir dilokasi tambang pada Kamis (17/12/2020) lalu.

Menurut salah satu warga Desa setempat kepada Awak Media ini mengatakan, pada siang itu Abdi sedang bekerja menyedot pasir dilokasi tambang pasir Ilegal milik Bilal di Desa Trimulyo. Namun nasib malang menimpa Abdi, tumpukan pasir yang berada dilokasi penambangan longsor menimbun tubuh Abdi, hingga jiwanya tak tertolong dan meninggal dilokasi penambangan Pasir Ilegal milik Bilal.

Bacaan Lainnya

“Ya, saat itu ada salah satu pekerja disitu, dia berusaha untuk menolong Abdi, namun nyawa Abdi tidak bisa terselamatkan hingga meninggal dilokasi tambang pasir milik pak Bilal, ” ujar warga yang minta Identitasnya dirahasiakan.

Sementara, Kepala Desa Trimulyo Sugito saat ditemui pada Senin 22/12/2020 membenarkan, bila salah satu warga Desanya meninggal akibat tertimbun longsoran pasir saat bekerja di penambangan pasir milik Bilal yang juga warga Desa Trimulyo.

“Iya itu warga saya yang meninggal namanya Abdi hari Kamis kemarin, itu kan yang punya galian tambang pasir itu adalah bapaknya Almarhum Abdi sendiri, namanya Pak Bilal,” ujar Kades Sugito.

Padahal, sambung Sugito, dirinya sebagai Kepala Desa tidak pernah memberi izin kepada warganya atau siapa pun untuk melakukan penambangan galian pasir di Desanya, apalagi lokasi penambangan pasir itu diwilayah kawasan kehutanan register 40 Gedung Wani. Namun warga tetap saja melakukan aktifitas membuka galian pasir.

“Desa tidak mendapat kontribusi dari penambangan pasir itu, dan Desa pun tidak pernah mengeluarkan izin untuk penambangan galian pasir di Desa Trimulyo, padahal sudah sering kita beri pengarahan kalau penambangan Pasir Ilegal itu dilarang oleh Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan, coba kalau terjadi seperti ini, ada yang menjadi korban dari usaha galian pasir itu,” tegasnya.

Dia menambahkan, sejauh ini pihak berwajib belum mengetahui adanya kejadian korban meninggal akibat tertimbun tumpukan pasir dilokasi galian pasir Ilegal milik Bilal.

“Bingung juga, kalau kita mau laporkan kejadian ini ke pihak yang berwajib, yang meninggal itu anaknya yang punya lokasi galian pasir, sekarang ini mereka masih dalam bergabung, coba nanti lah selepas mereka melaksanakan 7 hari selamatannya,” imbuh Sugito. (Firdaus)

Pos terkait