Pemkab Lampura Siapkan Langkah Tegas, Gudang Cleo Bisa Ditutup Paksa

Pemkab Lampura Siapkan Langkah Tegas, Gudang Cleo Bisa Ditutup Paksa

 

Bacaan Lainnya

Bongkar Post, LAMPUNG UTARA

Pemerintah Kabupaten Lampung Utara melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) memastikan akan mengambil langkah tegas terhadap bangunan dan usaha yang belum mengantongi izin lengkap, termasuk gudang Cleo serta menara Base Transceiver Station (BTS) yang sebelumnya menjadi sorotan publik.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Lampung Utara, Khairul Anwar, menegaskan bahwa pihaknya saat ini masih menjalankan tahapan sesuai ketentuan Peraturan Daerah (Perda), yakni memberikan teguran secara bertahap sebelum dilakukan tindakan penegakan.

“Kita harus menghabiskan dulu aturan-aturan terkait Perda. Teguran diberikan sampai tiga kali. Kalau sampai tiga kali tidak diindahkan, baru kita bisa melakukan eksekusi bersama tim teknis yang membidangi,” kata Khairul Anwar saat diwawancarai awak media di kantornya, Kamis (25/6/2026).

Menurutnya, Satpol PP tidak bekerja sendiri dalam melakukan penindakan. Setiap pelanggaran akan ditangani bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis yang memiliki kewenangan sesuai bidangnya.

Untuk persoalan gudang yang belum memiliki izin, Satpol PP akan berkoordinasi dengan instansi teknis terkait perdagangan. Sementara untuk persoalan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), penanganannya melibatkan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim).

“Eksekusi harus didampingi tim teknis. Mereka yang lebih berwenang terhadap pelaksanaan aturan yang ada. Satpol PP sifatnya sebagai eksekutor,” tegasnya.

Saat ditanya mengenai kapan surat teguran ketiga untuk gudang Cleo akan diterbitkan, Khairul memastikan proses tersebut akan segera dilakukan dalam waktu dekat.

“Sesegera mungkin kita buatkan. Hari ini Kabid Gakperda sedang ada tugas di Surakarta. Kalau tidak, saya panggil langsung untuk menjelaskan secara teknis,” ujarnya.

Khairul menegaskan, apabila setelah surat teguran ketiga dilayangkan pihak perusahaan tetap tidak mengindahkan kewajibannya, maka langkah berikutnya adalah rapat koordinasi bersama tim teknis guna menentukan tindakan lanjutan.

“Kalau nanti tim teknis menyatakan harus disegel atau ditutup sampai izin diurus, ya kita tutup. Kita akan jalankan sesuai hasil keputusan bersama,” katanya.

Khairul mengungkapkan bahwa tindakan serupa bukan hal baru. Satpol PP bersama tim teknis pernah melakukan penyegelan terhadap tower BTS yang bermasalah dari sisi perizinan.

“Sudah pernah kita lakukan terhadap tower BTS. Ketika tim teknis mengatakan segel, kita segel. Ketika harus dieksekusi, kita eksekusi bersama. Tidak bisa Satpol PP mengambil keputusan sendiri karena ada aturan dan koridor yang harus dilalui,” jelasnya.

Ia menyebut langkah tegas tersebut terbukti efektif. Setelah dilakukan penindakan, pihak pengelola tower akhirnya mengurus seluruh dokumen perizinan yang dipersyaratkan.

“Alhamdulillah setelah itu mereka mengurus izin,” katanya.

Meski menegaskan komitmen penegakan aturan, Khairul memastikan Pemerintah Daerah tidak anti terhadap investasi yang masuk ke Lampung Utara.

“Kita tidak alergi terhadap investor. Tapi investor juga harus melaksanakan kewajibannya. Jangan sampai berusaha tanpa memenuhi aturan yang berlaku,” tegasnya.

Pernyataan tersebut menjadi sinyal kuat bahwa Pemkab Lampung Utara tidak akan mentoleransi aktivitas usaha maupun Pembangunan yang mengabaikan aspek legalitas dan perizinan (TIM)

Pos terkait