Bongkar Post, Lampung Utara
Pemerintah Kabupaten Lampung Utara mengajak seluruh perangkat daerah perusahaan pers dan insan media untuk membaca dan memahami Peraturan Bupati Lampung Utara Nomor 63 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Nomor 50 Tahun 2021 mengenai kerja sama perangkat daerah dengan perusahaan pers.
Perbup ini disusun sebagai bentuk penyesuaian terhadap perkembangan regulasi nasional sekaligus untuk memastikan pola kerja sama publikasi pemerintah daerah berjalan tertib akuntabel dan selaras dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Melalui regulasi ini pemerintah daerah menegaskan komitmen membangun kemitraan yang profesional transparan dan saling menguatkan antara perangkat daerah dan perusahaan pers demi penyebaran informasi publik yang berkualitas dan bertanggung jawab.
Mari luangkan waktu untuk membaca memahami dan menjadikan Perbup ini sebagai pedoman bersama dalam mewujudkan tata kelola komunikasi publik yang sehat dan berintegritas di Kabupaten Lampung Utara. (Orean)







