Bongkar Post
Lampung Utara, BP – Dalam Rapat Dengar Pendapat (Hearing) yang dilakukan oleh komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Kabupaten Lampung Utara, Senin 13 Maret 2023. Atas pengaduan dari PGK Kabupaten Lampung Utara, yang di hadiri Pemerintah Kabupaten Lampung Utara dan (eks) Kepala desa Subik Poniran HS bersama kuasa hukum nya Dr. (C). Ryan Maulana, S.E., S.H., M.H.
Kuasa hukum Poniran HS, menilai bahwa pemerintah Kabupaten Lampung Utara, kurang cermat dalam mengambil keputusan terkait pemberhentian kepala desa Subik yaitu Poniran HS, karna dalam surat pemberhentian Poniran HS tersebut diduga pihak Pemkab salah menerapkan dasar hukum,” Ujar Advokat muda ini, saat diwawancarai tim media, Kamis (16/3/2023).
Dr. (C). Ryan Maulana, S.E., S.H., M.H, yang juga sekertaris Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI). Berharap agar komisi I dapat memberikan rekomendasi yang sesuai dengan pihak Pemkab, dan mengembalikan kedudukan Poniran HS sebagai kepala desa Subik.
“Sehingga polemik ini tidak berkelanjutan dan berkepanjangan, yang akan membuat masyarakat geram akan tindakan pemerintah Kabupaten Lampung Utara yang memberhentikan kepala desanya Poniran HS,” Ungakp Pengacara muda ini, yang notaben nya juga selaku sekertaris DPD PWRI Lampung.
Jika tidak mendapatkan keadilan dalam hearing bersama Pemkab Lampung Utara. Maka, kami pihak kuasa hukum akan melaporkan jajaran yang terlibat dalam pemberhentian ataupun pengangkatan kepala desa Subik Poniran HS ke kemendagri dan PTUN terkait surat keputusan yang sudah dikeluarkan bupati Lampung Utara,” Kata Kuasa Hukum Poniran HS.
Kami meminta agar warga masyarakat desa Subik, agar bisa bersabar dalam mengambil sikap. “Keadilan dan Kebenaran pasti terungkap,” Tutup Ryan Maulana. (Fad)