OTT KPK Buka Luka Lama Mafia Kehutanan, Tokoh Masyarakat Desak Rekonstruksi Izin Register 44–46 dan Usut HGU Bodong
Bongkar Post, Bandar Lampung
Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap sembilan orang di lingkup PT Inhutani V menjadi momentum mendesak peninjauan ulang izin konsesi pengelolaan hutan di Register 44 Sungai Muara Dua dan Register 46 Way Hanakau, Kabupaten Way Kanan.
Tokoh masyarakat hingga kuasa hukum adat menilai kasus ini menguak praktik mafia kehutanan yang telah berlangsung puluhan tahun, merugikan negara dan mengabaikan hak-hak masyarakat adat.
Ketua Bidang Organisasi, Kaderisasi, dan Keanggotaan (OKK) DPD Arun, Ardo Adam Saputra, menyebut penangkapan jajaran direksi perusahaan pelat merah itu menguatkan dugaan korupsi pemanfaatan kawasan hutan yang selama ini mereka protes.
“Inhutani V ini kami lihat banyak praktik mafia. OTT KPK membuktikan dugaan suap pemanfaatan hutan dan praktik KKN yang selama ini kami suarakan,” tegas Ardo dalam konferensi pers di Bandar Lampung, Kamis (14/8/2025).
Ardo mendesak aparat penegak hukum Lampung mengusut dugaan keterlibatan kelompok tani fiktif dan pihak luar register yang disebut merugikan masyarakat adat.
Ia juga menyoroti keberadaan PT Bumi Madu Mandiri (BMM) yang sudah dua dekade beroperasi tanpa Hak Guna Usaha (HGU) yang sah.
“Bagaimana mungkin HGU perusahaan itu tidak ada? Bagaimana mengukur pajak dan kerugian negara? Ini tidak bisa dibiarkan,” ujarnya.
Kuasa Hukum Adat: 29 Tahun Ditinggalkan, Saatnya Rekonstruksi Izin
Kuasa hukum masyarakat adat Buay Pemuka Pangeran Ilir (BPPI) Negara Batin, Gindha Ansori Wayka, menyebut sejak Februari 2025 pihaknya sudah mengajukan rekonstruksi izin konsesi Inhutani V, namun diabaikan.
“Kami tidak pernah didengar oleh Inhutani V. Hari ini KPK memberi peringatan keras kepada mereka, dan itu luar biasa,” kata Gindha.
Berdasarkan catatan adat, Register 44 dan 46 berasal dari tanah ulayat yang pada 1940 diserahkan ke pemerintah kolonial Belanda sebagai hutan larangan. Namun pada 1996, Menteri Kehutanan memberikan konsesi 55 ribu hektare selama 43 tahun kepada PT Inhutani V.
“Masyarakat adat sebagai pemilik tanah justru ditinggalkan, tidak pernah mendapat manfaat, apalagi hak. Izin ini masih berlaku 15 tahun lagi, kami ingin perhitungan yang jelas sejak 1996 hingga kini,” tegasnya.
Gindha juga membeberkan indikasi kerugian negara karena PT Inhutani V hanya mematok Rp1,5 juta per hektare per tahun dari pihak ketiga, jauh di bawah tarif sewa wajar yang bisa mencapai Rp5 juta per hektare.
“Masyarakat adat tidak menerima sepeser pun. Ini jelas merugikan negara dan rakyat,” ujarnya.
Sorotan PT BMM: Lahan Diduga Melebihi Izin dan HGU Tak Pernah Terbit
Selain Inhutani V, sorotan juga diarahkan pada PT Bumi Madu Mandiri (BMM) yang mengelola lahan eks PTPN I Regional 7 seluas 4.650 hektare. Perusahaan ini diduga menguasai lahan melebihi izin dan tak pernah mengantongi HGU sejak 2006.
“Kami menduga lahan yang dikuasai PT BMM lebih luas dari 4.650 hektare. Pengukuran ulang wajib dilakukan oleh Menteri ATR/BPN demi keadilan bagi masyarakat adat,” kata Gindha.
Ia mengungkap kesepakatan ukur ulang antara tujuh kepala kampung dan PT BMM tak pernah direalisasikan. Bahkan izin lokasi yang dimiliki perusahaan pernah direkomendasikan untuk dicabut oleh Kejati Lampung pada 2007.
“Bayangkan, perusahaan mengelola ribuan hektare tanpa HGU sah selama hampir 20 tahun. Ini jelas melanggar hukum,” tegasnya.
Masyarakat adat mendesak pemerintah pusat segera mengukur ulang lahan demi memenuhi hak tujuh kampung: Negeri Besar, Tiuh Baru, Kiling-Kiling, Kaliawi, Negara Batin, Kertajaya, dan Srimenanti.
“Hak masyarakat adat harus dipenuhi, dan semua ini harus dilakukan sesuai hukum,” pungkas Gindha. (Jim)







