LAMPUNG SELATAN – Oknum pendamping Bantuan Sosial (Bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) di Desa Jati Indah Kecamatan Tanjung Bintang, berinsial AR, akan di Polisikan. Pasalnya, wanita cantik itu diduga telah memanfaatkan bantuan PKH warga desa setempat untuk memperkaya diri dengan cara permainan Desil, menyimpan buku tabungan dan ATM milik KPM serta melakukan dugaan pemotongan sebesar Rp. 70.000 per KPM dalam setiap pencairan.
Menurut Sekjen LSM TOPAN RI, Julio, sebagai penerima kuasa dari warga Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Desa Jati Indah pemilik buku tabungan dan ATM yang disimpan oleh AR, dikarenakan itu pihaknya akan segera melaporkan AR ke pihak Aparat Penegak Hukum (APH) Polda Lampung.
Selain itu, kata Julio, pihaknya pun akan melaporkan AR, ke Saber Pungli, dikarenakan ada indikasi Pungli di lingkup Pendamping PKH Desa Jati indah dengan cara melakukan pemotongan hak KPM disetiap pencairan sebesar Rp. 70.000 dengan alasan yang tidak masuk akal. Karena tidak ada aturan yang menjadi dasar hukum untuk melakukan pemotongan bantuan PKH.
“Ya, segera kita laporkan ke APH, semua berkas sudah siap, termasuk surat kuasa dari KPM. Yang jelas, ini data sudah full Baket berdasarkan hasil konfirmasi dan Investigasi kami di lapangan,” ujarnya kepada Bongkar Post, pada Minggu (2/4).
Masih kata Julio, sejauh ini pihaknya sudah berusaha untuk menemui AR dengan tujuan untuk klarifikasi apa yang sudah ditemukan dalam Investigasi Lembaganya. Namun, tidak ada respon baik dari AR, terkesan AR selalu menghindar seperti bermain Petak Umpet serta kucing-kucingan.
“Bagi kita itu sudah cukup, kita sudah berusaha untuk klarifikasi terkait apa yang kita temukan. Mungkin dengan pelaporan ke APH itu jalan yang terbaik bagi AR,” bebernya.
Menurut Julio, terkait permasalahan ini pihaknya sudah melakukan koordinasi melalui konfirmasi kepada Dinas Sosial Kabupaten Lampung Selatan. Bahkan Kepala dinas (Kadis) Sosial, Dulkahar sangat merespon dan mengecam tindakan tak terpuji yang dilakukan oleh AR, seorang Pendamping PKH.
“Segera laporkan ke Polisi kalau benar seperti itu. Karena pendamping PKH tidak boleh menyimpan buku tabungan dan ATM milik KPM dengan alasan apa pun. Buku tabungan dan ATM itu milik pribadi KPM karena itu ada PIN nya yang sipatnya rahasia, kalau sudah pegang orang lain, itu namanya sudah tidak rahasia lagi. Kami sudah mengeluarkan surat edaran bahwa pendamping PKH tidak boleh memegang dan mengumpulkan buku dan ATM milik KPM. Merubah bio data dan lain-lain itu jelas ada tindak pidananya. Dan tidak boleh ada potongan apa pun dengan alasan apa pun, laporkan saja ke Polisi,” urai Julio menirukan perkataan Kepala Dinas Sosial Lamsel, Dulkahar. (Firdaus)







