Oknum ASN di Diskes Pesawaran Melakukan Penganiayaan Terhadap Pedagang Martabak di Kota Bandar Lampung.

Pesawaran BP – Dinas Kesehatan Kabupaten Pesawaran akan panggil dan tidaklanjuti oknum ASN di dinas tersebut yang diduga telah melakukan penganiayaan terhadap pedagang martabak di Kota Bandar Lampung.

 

Bacaan Lainnya

Dalam hal ini, Kepala Dinkes Pesawaran dr. Media Apriliana melalui Sekretaris Dinkes Pesawaran dr. Andika mengatakan, pihaknya akan segera memanggil onkum ASN berinisial MI tersebut guna dilakukan tindak lanjut terkait tindakan yang telah dilakukannya.

 

“Senin kita akan panggil yang bersangkutan, kalau memang dia ada melakukan unsur kekerasan, kalau dia pidana nanti ada aturan lagi, sebagaimana tertuang di PP 94 tahun 2021,” ujarnya, saat dikonfirmasi awak media, Sabtu (04/02/23)

 

“Jika dia pidana itu sudah diatur, kalau sangsi pidana umum ini ada aturan lagi, dan harus ada ketentuan berapa tahun, nanti kita pastikan dulu, kita konfirmasikan dan klarifikasi dulu kepada yang bersangkutan,” timpalnya.

 

Sementara itu, Kepala Inspektur Inspektorat Kabupaten Pesawaran Singgih Pebrianto mengungkapkan, Pemkab Pesawaran akan segera memproses dan memberikan sanksi kepada onkum ASN tersebut, sesuai ketentuan peraturan perundang undangan Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin pegawai negri sipil (PNS).

 

“Pertama, kami segera memproses dan memberikan sanksi sesuai PP Nomor 94 Tahun 2021,” ungkap Singgih.

 

Menurutnya, jika aksi yang dilakukan oknum tersebut terbukti kebenarannya, maka akan terlihat adanya indikasi pelanggaran terhadap kewajiban PNS.

 

“Kedua, Jika terjadi pelanggaran terhadap kewajiban PNS, selain menjalankan tugas kedinasan, seorang PNS harus menunjukan integritas dan ketauladanan sikap dan perilaku, baik dilingkungan kerja maupun dilingkungan masyarakat,” kata dia.

 

Kemudian, jika yang bersangkutan telah dilaporkan oleh korban kepada Aparat Penegak Hukum (APH), maka oknum tersebut dapat diberhentikan sementara dari PNS.

 

 

“Karenanya, sambil menunggu proses dari aparat kepolisian, apabila ditetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka dan ditahan, maka akan diberhentikan sementara sebagai PNS sampai ada kekuatan hukum Tetap,” pungkasnya.

 

Sumber : Imron (Tim)

Pos terkait