Musda VII FSP RTMM SPSI Lampung Dorong UMK Berkeadilan dan Perlindungan Pekerja
Bongkar Post, Bandar Lampung
Musyawarah Daerah (Musda) VII Federasi Serikat Pekerja Rokok, Tembakau, Makanan dan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM SPSI) Provinsi Lampung menjadi momentum memperkuat kepemimpinan organisasi yang demokratis, profesional, dan berintegritas demi meningkatkan kesejahteraan anggota.

Kegiatan yang mengusung tema “Membangun Kepemimpinan FSP RTMM SPSI Provinsi Lampung yang Demokratis, Profesional, dan Berintegritas, Demi Terwujudnya Kesejahteraan Anggota” tersebut digelar di Ballroom Hotel Santika-Amaris, Kota Bandar Lampung, Jumat (23/10/2026).
Musda ini dihadiri Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung Dr. Agus Nompitu, S.E., M.T.P., perwakilan Kanwil BPJS Ketenagakerjaan Sumatera Selatan, Ketua Umum DPP FSP RTMM SPSI Hendry Wardana, S.H., serta jajaran pengurus dan anggota FSP RTMM SPSI se-Provinsi Lampung.
Ketua Umum DPP FSP RTMM SPSI, Hendry Wardana, mengatakan organisasi yang dipimpinnya memiliki peran strategis dalam memperjuangkan hak-hak pekerja sekaligus berkontribusi terhadap pembangunan nasional.
Ia menyebutkan, secara nasional FSP RTMM SPSI memiliki sekitar 224.000 anggota yang tersebar di 15 provinsi dan 53 kabupaten/kota, dengan 454 pimpinan unit kerja di tingkat perusahaan.
Menurutnya, besarnya jumlah anggota dan jaringan organisasi tersebut menjadi modal penting untuk memperkuat posisi pekerja dalam menghadapi berbagai tantangan ketenagakerjaan.
“Ini menjadi modal yang sangat luar biasa bagi RTMM untuk dapat berkontribusi lebih besar terhadap pembangunan bangsa, sekaligus memperjuangkan kesejahteraan para pekerja,” ujarnya.
Ia juga menyoroti tantangan yang dihadapi industri makanan, minuman, dan tembakau di tengah ketidakpastian ekonomi serta berbagai regulasi yang dinilai berpotensi memengaruhi perkembangan industri.
Ia berharap pemerintah dapat menyusun kebijakan yang adaptif dan memperhatikan keseimbangan antara perlindungan kesehatan masyarakat, keberlangsungan industri, dan kepentingan tenaga kerja.
Menurutnya, industri makanan, minuman, dan tembakau memiliki peran penting dalam menyerap tenaga kerja sehingga keberlangsungannya perlu dijaga melalui harmonisasi kebijakan yang tepat.
“Jangan sampai kita hanya memilih salah satu kepentingan dengan mengorbankan kepentingan lainnya. Harus ada harmonisasi agar industri tetap berjalan dan pekerja tetap terlindungi,” tegasnya.
Ia menjelaskan, ketidakpastian usaha dapat membuat perusahaan menahan ekspansi dan menurunkan kapasitas produksi. Kondisi tersebut berpotensi berdampak langsung terhadap pendapatan pekerja, terutama mereka yang selama ini mengandalkan upah lembur.
Penurunan produksi, lanjutnya, dapat mengurangi kesempatan pekerja memperoleh penghasilan tambahan dari jam kerja di luar waktu normal.
Karena itu, FSP RTMM SPSI berharap pemerintah dan pelaku industri dapat memperkuat dialog serta mencari solusi bersama untuk menjaga keberlangsungan usaha dan melindungi kesejahteraan pekerja.
Selain persoalan industri, Hendry turut menyoroti penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). Ia berharap kebijakan pengupahan mampu memenuhi prinsip keadilan sosial dan mengarah pada pemenuhan kebutuhan hidup layak bagi pekerja.
“Harapan kami, UMK yang ditetapkan nantinya benar-benar mencerminkan rasa keadilan sosial dan dapat membantu pekerja memenuhi kebutuhan hidup yang layak,” katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung, Dr. Agus Nompitu, S.E., M.T.P., menekankan pentingnya evaluasi kebijakan ketenagakerjaan agar mampu menjawab kebutuhan pekerja sekaligus mendukung keberlangsungan dunia usaha.
Menurutnya, hubungan industrial yang baik membutuhkan kebijakan yang tepat, perlindungan tenaga kerja, serta program yang menyentuh persoalan mendasar, terutama terkait perekonomian dan kesejahteraan pekerja.
“Kita menilai komunikasi dan koordinasi antara pemerintah, serikat pekerja, dan perusahaan perlu terus diperkuat untuk mengantisipasi berbagai tantangan ketenagakerjaan di Provinsi Lampung,” ujarnya.
Melalui Musda VII ini, FSP RTMM SPSI Provinsi Lampung diharapkan dapat melahirkan kepemimpinan yang mampu memperkuat konsolidasi organisasi, memperjuangkan aspirasi anggota, serta membangun hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan.
Dengan demikian, organisasi tidak hanya menjadi wadah perjuangan hak-hak pekerja, tetapi juga mitra strategis pemerintah dan dunia usaha dalam menjaga keberlangsungan industri serta meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja di Provinsi Lampung.
Disisi lain, Kepala Dinas Tenaga Kerjaan Provinsi Lampung Dr. Agus Nompitu, S.E., M.T.P. Resmi membuka Musyawarah Daerah (Musda) VII Federasi Serikat Pekerja Rokok, Tembakau, Makanan dan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM SPSI) Provinsi Lampung, dengan memukul Gong bersama jajaran Anggota.(WB)






