MPR sebagai Pengawal Demokrasi
Bongkar Post, Abung Pekurun–Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) punya kedudukan penting dalam kemajuan bangsa. Sebab, lembaga ini memiliki wewenang membentuk Undang-Undang Dasar. Sekaligus sebagai lembaga negara yang merepresentasikan seluruh kehendak rakyat serta penjaga kepentingan rakyat.
Anggota MPR RI H. Irham Jafar Lan Putra mengatakan hal tersebut pada Sarasehan Kebangsaan MPR RI yang digelar di Desa Nyapah Banyu Kecamatan Abung Pekurun, Lampung Utara, Sabtu (07/11/2026).
Irham Jafar menjelaskan, UUD 1945 telah mengalami 4 kali amandemen oleh MPR RI periode 1999-2004. Sekarang MPR sudah bukan lagi lembaga tertinggi negara, dia sederajat dengan lembaga negara lainnya. Semua lembaga yang disebutkan dalam UUD 1945 adalah lembaga negara.
Meskipun begitu, MPR masih punya fungsi vital bagi sistem demokrasi di Indonesia. Lembaga ini berwenang mengubah dan menetapkan UUD 1945. Namun, mereka tidak dapat mengusulkan perubahan terhadap Pembukaan UUD 1945 dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia yang sudah final.
Usulan pengubahan pasal UUD 1945 diajukan sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah anggota MPR.
Saat ini, anggota MPR berjumlah 732 orang, terdiri dari 580 anggota DPR ditambah 152 anggota DPD. Setiap usul perubahan diajukan tertulis dengan menunjukkan secara jelas pasal yang diusulkan diubah beserta alasannya. Sidang paripurna MPR dapat memutuskan perubahan pasal UUD 1945 dengan persetujuan sekurang-kurangnya 50 persen dari jumlah anggota ditambah satu anggota. (Red)






