MPR RI bisa Memberhentikan Presiden atau Wakil Presiden

MPR RI bisa Memberhentikan Presiden atau Wakil Presiden

 

Bacaan Lainnya

Bongkar Post, Abung Pekurun–Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) berwenang melantik presiden dan wakil presiden hasil pemilihan umum. Selain itu, lembaga ini juga bisa memutuskan usul DPR untuk memberhentikan presiden dan/atau wakil presiden dalam masa jabatannya.

Meskipun demikian, pemberhentian presiden atau wakil presiden tidak begitu saja dapat dilakukan. Usul DPR harus dilengkapi putusan Mahkamah Konstitusi bahwa presiden dan atau wakil presiden terbukti melakukan pelanggaran hukum baik berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, maupun perbuatan tercela lainnya.

Usai Sarasehan Kebangsaan MPR RI yang diselenggarakan di Desa Pekurun Udik Kecamatan Abung Pekurun, Sabtu (07/11/2026), Anggota MPR RI Ir. H. Irham Jafar Lan Putra menyenutkan, keputusan MPR terhadap usul pemberhentian presiden dan atau wakil presiden diambil dalam sidang paripurna MPR. Sidang setidaknya dihadiri 3/4 dari jumlah anggota dan disetujui sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota yang hadir.

Apabila terjadi kekosongan jabatan presiden, MPR segera menyelenggarakan sidang paripurna MPR untuk melantik wakil presiden menjadi presiden.

Jika terjadi kekosongan wakil presiden, MPR menyelenggarakan sidang paripurna dalam waktu paling lambat 60 hari. MPR memilih wakil presiden dari dua calon yang diusulkan presiden jika terjadi kekosongan jabatan wakil presiden dalam masa jabatannya.

Wewenang MPR lainnya adalah memilih presiden dan wakil presiden apabila keduanya berhenti secara bersamaan dalam masa jabatannya. Pemilihan dari dua paket calon presiden dan wakil presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik.

Di mana paket calon presiden dan wakil presiden meraih suara terbanyak dalam pemilihan sebelumnya, sampai berakhir masa jabatannya. Sementara itu, pelaksanan tugas kepresidenan adalah Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Pertahanan secara bersama-sama. (Red)

Pos terkait