Miris, Sejumlah Kantor di Lingkungan Pemkab Lamtim Kibarkan Bendera Merah Putih Robek Dan Kusam

LAMPUNG TIMUR – Bendera Merah Putih yang sudah lusuh dan robek, dibiarkan tetap berkibar pada sejumlah kantor di lingkungan Pemkab Lampung Timur, Jum’at ( 28/05/2021).

Bendera itu berkibar di tiang dengan ketinggian sekitar 10 meter, di komplek depan Kantor Pemerintah Kabupaten Lampung Timur. Namun sangat disayangkan persoalan ini luput dari perhatian dan pantauan sejumlah ASN maupun para pejabat.

Bacaan Lainnya

Pantauan awak media Bongkar Post sejumlah kantor yang tetap mengibarkan bendera robek dan kusam dan juga tidak mengibarkan bendera adalah Kantor Bapedda Lampung Timur, Dinas Pendidikan Lampung Timur, Inspektorat Lampung Timur, Kantor Sekertariat Korpri Lampung Timur, dan Kantor BNN Lampung Timur.

Namun perlu diingat bahwa untuk mengibarkan bendera kebangsaan itu tidak sembarangan. Sebab, sudah ada perundang-undangan yang mengaturnya. Yakni Undang-undang RI Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara, dan Lagu Kebangsaan.

Tak banyak yang mengetahui isi aturan yang tercantum dalam undang-undang itu karena rasanya belum pernah disosialisasikan sebelumnya.

Ancaman pidana itu diatur dalam Pasal 24 huruf C yang isinya mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam dengan ketentuan pidana Pasal 67 huruf b. Isinya, Apabila dengan sengaja mengibarkan bendera negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf C, maka dapat dipidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp. 100 juta.

(FAD)

Pos terkait