LAMPUNG SELATAN – Pemerintah Pusat melalui Kementerian Sosial menganggarkan besaran nilai sembako yang diterima Keluarga Penerima Manfaat (KPM) itu sebesar Rp. 200.000,- Adapun sesuai dengan Pedoman umum (Pedum) dari nilai Rp. 200.000 itu berupa enam jenis sembako seperti, beras, telur ayam, satu ekor ayam, kacang – kacangan, sayuran dan buah-buahan.
Untuk komoditi sembako jenis ayam, untuk satu ekor ayam dengan bobot timbangan satu kilo lebih. Namun terkadang, ada Supplier yang nakal mencari keuntungan besar hingga komoditi ayam yang diterima KPM terkadang bobotnya kurang dari 1 kilo.
Lebih parah lagi, ada juga Supplier yang nekat menyalurkan komoditi sembako jenis ayam kepada KPM hanya sepotong daging ayam tanpa kepala, tanpa jeroan dan tanpa ceker. Seperti yang disalurkan oleh Supplier CV. Ansoruna kepada e-warong di Kecamatan Merbau Mataram.
Seperti saat penyaluran sembako BPNT di akhir bulan Juli 2021 lalu. KPM di Desa Merbau Mataram mengaku menerima dua paket sembako. Dalam dua paket tersebut, KPM menerima dua potong daging ayam yang masing-masing dibungkus dalam kantung plastik.
Kala itu, KPM hanya menerima satu potong dada ayam dengan satu sayap dan satu potong paha ayam tanpa ceker. Kedua potong daging ayam itu jika digabungkan tidak utuh satu ekor meskipun itu sudah dalam keadaan sudah dipotong bahkan bobotnya pun tidak sampai 1 kilogram
Salah satu KPM sembako BPNT di Desa Merbau Mataram Kecamatan Merbau Mataram yang enggan disebutkan namanya menjelaskan, dirinya telah menerima dua potong daging ayam dari freezer untuk dua penyaluran sembako BPNT di sekitar akhir bulan Juli lalu.
“Kalau sembako jenis ayam, ya sama aja dengan bulan sebelumnya. Bukan satu ekor ayam tapi satu potong daging ayam untuk satu bulan, kalau jatahnya untuk dua bulan, ya daging ayamnya dua potong,” jelasnya kepada Bongkar Post, Senin (6/9).
Menurut pengakuannya, dalam penyaluran terahir sekitar akhir bulan Juli 2021 lalu, KPM di Desa itu mendapat dua kali pencairan sembako dari e-warong.
“Waktu itu katanya pencairannya dobel, dapetnya 2 karung beras isi 10 kiloan, telur dua kantung plastik katanya dua kilo, kacang hijau dua bungkus isinya seperat-seperapat, sayuran dua kantung tiap kantung isinya tiga buah kentang kecil, tiga wortel kecil dan dua labu siam. Buah jeruk dua kantung plastik tiap kantung isi 8 biji kecil-kecil dan daging ayam dua bungkus tiap bungkus isinya satu potong dada dan sayap, satu bungkus lagi satu potong paha tanpa ceker, kata e-warong selesai agustusan cair lagi tapi sampai sekarang gak ada kabar,” bebernya.
Sebelumnya, hampir satu tahun yang lalu KPM di Desa itu setiap pencairan sembako BPNT menerima satu ekor ayam hidup tapi sekarang hanya separuh ayam potong tanpa kepala, tanpa jeroan dan tanpa ceker.
“Kalau pertama dulu dapetnya satu ekor ayam hidup tapi ukurannya kecil gak sampe 1 kilo. Sekarang uda berubah, dapetnya separuh ayam potong, ya ukuran kalau kita beli daging ayam di rumah makan, tau sendiri lah kira-kira bobotnya satu potong daging ayam berapa,” pungkasnya.
Disisi lain, Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) Merbau Mataram, Fauzi saat dikonfirmasi terkait masalah itu menegaskan, dalam BPNT disitu dikatakan komoditi jenis sembako daging ayam. Bila melihat apa yang sudah disalurkan oleh e-warong di KPM berbentuk daging ayam itu bisa saja.
“Dalam Pedum tidak disebutkan harus daging ayam 1 kilo, disebutkan ayam hidup dengan bobot minimal lebih dari 1 kilo. Dikarenakan menurut kementerian Sosial bila bobot ayam satu kilo apalagi kurang dari 1 kilo, itu belum layak di konsumsi. Makanya untuk ayam yang sudah dipotong (daging ayam) itu bobotnya minimal 1 kilo,” tegasnya saat dihubungi melalui telepon seluler.
Menurut Fauzi, jenis sembako Daging ayam yang diterima oleh KPM itu bobot timbangnya harus 1 kilo karena harus sesuai dengan nilai nominal yang ada pada dana BPNT untuk jenis sembako ayam.
“Tidak dibenarkan bila KPM di setiap salur menerima daging ayam dengan bobot timbangan kurang dari 1 kilo. Namun, kita lihat dulu ini kesalahannya dari mana, dari Ansoruna sebagai supplier atau dari e-warong. Karena setahu saya setiap saya pantau disaat penyaluran, itu sempat saya timbang, bobot daging ayamnya rata-rata 1 kilo bahkan ada yang 1 kilo lebih,” bebernya.
“Kalau bobot daging ayam yang diterima KPM tidak sampai 1 kilo, terutama tidak sesuai dengan kesepakatan antara e-warong dengan supplier, itu jelas sudah menyalahi. KPM sebenarnya bisa komplain kepada E-Warong bila bobot daging ayam kurang dari 1 kilo. Misalnya jenis telur, jumlahnya kurang dari kesepakatan itu juga KPM bisa komplain ke e-warong,” tutupnya.
(Firdaus)







