LAMPUNG TIMUR – Miris, jika melihat keadaan kantor Koordinator Wilayah Bidang Pendidikan (Korwil) Kecamatan Purbolinggo Lampung Timur. Terlihat jelas suasana kantor sepi dan hening bagai tak berpenghuni. Bagaimana tidak, pada jam 11.59 wib keadaan situasi kantor korwil sudah tutup dan terkunci.
Ketika ditemui awak media, warga sekitar menyatakan, tidak mengetahui secara pasti terkait tentang aktivitas/pekerjaan di kantor korwil.
“Kami enggak tau pak, ada orang atau tidak dalam kantor itu, biasanya ada yang kerja. Tapi ini masih jam 11 lewat kok sudah tutup dan dikunci. Coba liat aja dari belakang, siapa tau ada,” jawab salah satu warga, yang rumahnya hanya berjarak beberapa meter dari kantor Korwil menyampaikan kepada Bongkar Post, Selasa (26/10).
Tidak jelas, mengapa pada jam 11.59 wib seluruh pegawai tersebut sudah tidak berada di dalam kantor korwil Purbolinggo. Seharusnya pada jam-jam kerja tersebut, masih ada aktifitas. Walaupun hanya sekedar piket atau dikarenakan pegawai lainnya sedang melaksanakan sholat.
Guna memastikan informasi dalam sebuah pemberitaan. Kemudian, tim media menghubungi Samiran selaku Kepala Korwil Pendidikan Kecamatan Purbolinggo Lamtim, di Nomor Ponsel 0821 7666 XXXX Namun, Samiran tidak ada jawaban. Hal ini, menunjukkan betapa buruknya etika dari seorang pemimpin.
Atas kejadian itu, diharapkan ada monitoring dan sanksi tegas dari Inspektorat dan pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Timur. Sehingga kejadian buruk ini tidak menjadi contoh bagi pegawai lainnya, khususnya di Kecamatan Purbolinggo.
Sebagai acuan, ada pasal – pasal yang mengatur tentang ketentuan jam kerja PNS, hingga hukuman disiplin, yakni sebagai berikut :
Bab II Kewajiban dan Larangan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS), pada bagian ke satu kewajiban pasal 3 ayat 11 disebutkan, PNS wajib kasuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja.
Pada Bab III Hukuman Disiplin pasal 5 menyebutkan PNS yang tidak menaati ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan/atau Pasal 4 dijatuhi hukuman disiplin.
Kemudian pada Pasal 6 disebutkan dengan tidak mengesampingkan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan pidana, PNS yang melakukan pelanggaran disiplin dijatuhi hukuman disiplin.
Adapun tingkat dan jenis hukuman disiplin, pada Pasal 7 ayat 1 disebutkan ada 3 (tiga) tingkatan hukuman disiplin yakni hukuman disiplin ringan, sedang dan berat.
Pasal 7 ayat 2 jenis hukuman disiplin ringan yakni teguran lisan, teguran tertulis dan pernyataan tidak puas secara tertulis.
Pasal 7 ayat 3 jenis hukuman disiplin sedang yakni penundaan gaji berkala selama 1 (satu tahun), penundaan kenaikan pangkat selama 1 (satu) tahun dan penurunan pangkat setinmgkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun.
Sedangkan pada Pasal 7 ayat 4 jenis hukuman disiplin berat yakni penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS, dan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.
Tertuang dalam Surat Edaran ini, bagi instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja, jam kerja ASN pada hari Senin hingga Kamis akan menjadi pukul 08.00-15.00 dan untuk jam istirahat diberikan waktu pada 12.00-12.30. Khusus hari Jumat, jam kerja adalah pukul 08.00-15.30, dengan jam istirahat pukul 11.30-12.30.12 Apr 2021
Sementara itu, bagi instansi pemerintah yang menerapkan enam hari kerja, jam kerja pada hari Senin sampai Kamis akan menjadi pukul 08.00-14.00, dengan waktu istirahat selama 30 menit dimulai pukul 12.00. Kemudian, untuk hari Jumat, jam kerja ASN adalah pukul 08.00-14.30, dengan waktu istirahat selama 1 jam dari pukul 11.30.
(FAD)