Bongkarpost.co.id
Metro,
Pemerintah Kota Metro memastikan stok bahan pokok dalam kondisi aman dengan harga relatif stabil. Kepastian ini diperoleh setelah sidak yang dilakukan bersama Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di sejumlah pasar tradisional.
Ketua DPRD Kota Metro, Ria Hartini, yang turut dalam inspeksi tersebut mengatakan bahan pangan yang dijual di pasaran layak dikonsumsi.
“Kami melihat langsung bahwa bahan pangan yang dijual layak dikonsumsi oleh masyarakat Kota Metro,” ujarnya, Jumat, 22 Maret 2025.
Selain memastikan ketersediaan dan stabilitas harga, inspeksi tersebut juga menemukan adanya minyak goreng dengan label yang berbeda dari kemasan aslinya. Perbedaan isi dalam kemasan juga menjadi temuan yang mengundang perhatian.
“Kami wajib mendukung Polres Metro dalam menindaklanjuti temuan ini. Ada beberapa produk minyak yang memiliki label berbeda dan isi kemasan yang tidak sesuai,” kata Ria.

Menanggapi temuan tersebut, pihak DPRD Kota Metro mendorong kepolisian untuk melakukan penyelidikan guna memastikan tidak ada pelanggaran yang dapat merugikan masyarakat.
“Kami sudah sampaikan kepada Polres Metro untuk segera menindaklanjuti hasil temuan ini,” ujar Ria.
Selain itu, pihaknya juga mengingatkan produsen dan konsumen agar lebih waspada dalam memilih serta mendistribusikan produk minyak goreng di pasar. Ia menekankan pentingnya edukasi agar masyarakat memahami standar kemasan dan isi produk yang seharusnya.
“Kita harus lebih selektif dalam menerima produk yang beredar di pasar. Konsumen dan produsen harus lebih memahami standar kemasan dan isi yang sesuai agar tidak ada pihak yang dirugikan,” ucapnya.
DPRD Kota Metro juga meminta daerah penyuplai bahan pokok agar lebih berhati-hati dalam mendistribusikan barang ke pasar Kota Metro.
“Sebelum menerima produk dari produsen, kita harus lebih selektif agar barang yang beredar benar-benar sesuai dengan standar dan aman bagi masyarakat,” kata Ria.
Pemerintah dan DPRD Kota Metro memastikan akan terus mengawal proses penyelidikan ini agar distribusi bahan pokok, khususnya minyak goreng, tetap memenuhi standar keamanan pangan dan tidak merugikan masyarakat.
“Sebelum menerima produk dari produsen, kita harus lebih selektif agar barang yang beredar benar-benar sesuai dengan standar.” Ungkap, Ria Hartini. (**)







