Lampung Selatan, BP
Plt. Kepala SMPN 2 Merbau Mataram, Preni Reliyanti, M.Pd, “menghilang” usai mendatangi Kantor Redaksi Harian Bongkar Post pada Senin malam (4/1/2021). Preni minta agar permasalahan pengadaan pakaian seragam di sekolah yang dipimpinnya, pada PPDB tahun 2020 lalu, yang hingga kini belum semuanya terealisasi, tidak diberitakan.
Diduga, Preni mencoba menyuap wartawan dengan meninggalkan amplop diatas meja, yang menurut pengakuan Preni, amplop itu berisi uang Rp1,5 juta. Preni pun meminta agar tidak memberitakan masalah pengadaan seragam di sekolahnya.
Sementara, di halaman parkir Kantor Redaksi sempat terjadi keributan antara salah satu rekan Redaksi dengan seseorang yang diduga preman yang sengaja dibawa Preni. Disinyalir, Preni sengaja’ membawa empat orang ‘pengawal’, satu diantaranya diakui Preni sebagai anaknya.
Kemudian, pada Selasa (5/1/2021) saat akan diklarifikasi tentang amplop yang ditinggal Preni di meja kantor Redaksi, Preni tidak bisa ditemui di sekolahnya. Dihubungi melalui telpon seluler, terdengar nada sambung namun tidak diangkat. Begitu juga dihubungi melalui pesan WhatsApp, tidak dibaca. Preni tampak sengaja menghindar agar tidak bisa ditemui.
Sebelumnya diketahui, SMPN 2 Merbau Mataram pada PPDB tahun 2020 lalu, menarik biaya seragam sekolah kepada para murid sebesar Rp825 ribu per murid untuk pembelian empat stel seragam sekolah, yaitu seragam biru putih, pramuka, batik dan olahraga.
Pengadaan seragam murid itu dikoordinir oleh Kepsek Preni Reliyanti yang diduga dilakukan tanpa musyawarah dengan Komite Sekolah. Parahnya lagi, sudah hampir satu tahun, seragam murid kelas 7 belum semua terealisasi. Bahkan, ada walimurid yang mengeluhkan bahan seragam anaknya tidak bagus dan tidak sesuai dengan harga per stelnya.
Berdasarkan Permendikbud No 44 tahun 2019, Pasal 21 huruf a dan b, bahwa sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah tidak boleh (a) melakukan pungutan dan sumbangan yang terkait pada PPDB maupun perpindahan peserta didik, (b) tidak boleh melakukan pungutan untuk pembelian seragam sekolah atau buku tertentu yang berkaitan dengan PPDB.
Dan bila mengacu pada Permendagri, maka diduga Kepala Sekolah SMPN 2 Merbau Mataram, Preni Reliyanti ini sengaja mengangkangi Permendagri No 44 tahun 2019. (Red)