METRO – Pemerintah Kota Metro melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) kembali memberlakukan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas untuk seluruh sekolah di Kota Metro. Meski demikian PTM terbatas dapat dilakukan dengan pembatasan kapasitas siswa.
“Mulai besok (Rabu, 23/2/2022) kita sudah bisa laksanakan PTM terbatas. Tapi kapasitasnya dibatasi maksimal hanya 50 persen dari ruang kelas,” terang Kepala Disdikbud Kota Metro, Suwandi, Selasa, 22 Februari 2022.
Ia mengatakan, pelaksanaan PTM terbatas tersebut merujuk pada Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2 di Kota Metro.
Meski demikian, ia mengakui dalam pelaksanaan PTM terbatas tersebut orang tua atau wali peserta didik diberikan 2 pilihan.
“Jadi orang tua boleh memilih mengizinkan anaknya mengikuti PTM terbatas atau PJJ. Jika orang tua tidak mengizinkan anaknya mengikuti PTM terbatas, maka sekolah wajib melaksanakan PJJ,” paparnya.
Ia menjelaskan, pelaksanaan PTM terbatas tersebut merujuk Surat Edaran Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Nomor 2 Tahun 2022 tentang Diskresi.
Lalu, pelaksanaan keputusan bersama 4 Menteri tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran di masa Pandemi Covid-19. Kemudian, Surat Edaran Gubernur Lampung Nomor 045.2/ 0702/ V.01/ 2022 tentang Pembelajaran Tatap Muka Terbatas dimasa Pandemi Covid-19 pada satuan Pendidikan.
“Menindaklanjuti dasar tersebut serta perkembangan kasus Covid-19 pada klaster Satuan Pendidikan di Kota
Metro, maka kita kembali laksanakan PTM terbatas. Namun jumlah peserta didiknya dibatasi maksimal hanya 50% dari kapasitas ruang kelas pada satuan pendidikan,” tutupnya.
(Rino)