Opini
Menjaga “Napas” Kopi Lampung di Tengah Ambisi Panas Bumi dan Jerat EUDR
Oleh: Ali Akbar, S.H., M.H. (Ketua PBH PERADI BANDAR LAMPUNG)
Provinsi Lampung, khususnya Kabupaten Lampung Barat, hari ini sedang berdiri di persimpangan jalan yang sangat krusial. Di satu sisi, daerah ini adalah benteng pertahanan utama komoditas “emas hitam” nasional—menyumbang lebih dari 51% hingga 60% total volume ekspor kopi robusta nasional, di mana pasar Uni Eropa (seperti Italia, Jerman, dan Belgia) secara konsisten menyerap sekitar 23% hingga 30% dari total porsi global tersebut. Namun di sisi lain, perut bumi Lampung Barat menyimpan potensi energi terbarukan raksasa berupa panas bumi yang digadang-gadang mampu mempercepat target bauran energi bersih nasional.

Pertemuan dua kepentingan besar ini sayangnya tidak berjalan harmonis. Proyek Penugasan Survei Pendahuluan dan Eksplorasi (PSPE) panas bumi oleh PT Star Energy Geothermal Suoh Sekincau (SEGSS) kini menjelma menjadi dilema besar bagi masa depan ekonomi petani kopi lokal, terutama ketika dihadapkan pada satu tembok regulasi global yang sangat ketat: *European Union Deforestation Regulation* (EUDR). Regulasi ini secara resmi disahkan pada 29 Juni 2023, dengan jadwal penerapannya yang telah direvisi dan mulai diberlakukan secara bertahap pada 30 Desember 2026 untuk perusahaan besar, serta 30 Juni 2027 untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) [7].
**Benturan Dua Sektor “Hijau” dan Risiko Status UNESCO**
Sungguh sebuah ironi yang nyata. Panas bumi (*geothermal*) secara global diakui sebagai energi hijau karena rendah emisi karbon. Namun, proses pembukaan lahan untuk jalur pipa, tapak sumur (*wellpad*), dan akses jalan penunjang di kawasan konservasi Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS) berisiko memicu citra destruktif di mata internasional.
Aktivitas industrialisasi di dalam kawasan lindung ini secara langsung mengancam status TNBBS sebagai bagian dari *Tropical Rainforest Heritage of Sumatra* (Warisan Hutan Hujan Tropis Sumatra) yang dilindungi UNESCO. Jika UNESCO mencabut status warisan dunia tersebut akibat degradasi dan fragmentasi habitat, maka alarm bahaya bagi ekspor kopi kita akan berbunyi.
Di bawah hukum EUDR yang kini tengah memasuki fase pemberlakuan ketat tersebut, pasar internasional sama sekali tidak menoleransi komoditas apa pun—termasuk kopi—yang ditanam di atas atau di sekitar lahan yang terindikasi mengalami deforestasi setelah tanggal 31 Desember 2020. Ketika satelit Uni Eropa mendeteksi adanya deforestasi baru di wilayah TNBBS akibat aktivitas korporasi energi, dampaknya akan memukul rata (*general branding*). Kopi robusta Lampung terancam dicap “tidak ramah lingkungan” dan diblokir dari pasar Eropa. Kehilangan sepertiga pangsa pasar dunia bukan sekadar angka statistik, melainkan ancaman kemiskinan massal bagi ribuan petani rakyat yang menggantungkan hidupnya dari perkebunan kopi.
**Ancaman Nyata Ketertelusuran (*Traceability*) Asal-Usul Kopi**
Persoalan EUDR bukan sekadar masalah pohon yang ditebang, melainkan masalah ketertelusuran asal-usul produk (*traceability*). Setiap biji kopi yang masuk ke pelabuhan Eropa kini wajib menyertakan koordinat GPS poligon lahan petani secara digital untuk membuktikan kepatuhan lingkungan.
Tumpang tindih klaim wilayah antara Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP) korporasi dan lahan garapan rakyat menciptakan ketidakpastian legalitas tanah yang akut. Bagaimana petani lokal di Suoh, Air Hitam, atau Way Tenong bisa mendapatkan dokumen legalitas seperti Surat Tanda Daftar Budidaya (STD-B) dari pemerintah daerah jika status tanah mereka masuk dalam perimeter sengketa atau area eksplorasi energi? Tanpa STD-B, ketertelusuran kopi robusta Lampung otomatis dianggap cacat di mata sensor Uni Eropa.
**Perspektif Negara Hukum dan Keadilan Transisi Energi**
Sebagai bagian dari komitmen penegakan keadilan, Pusat Bantuan Hukum (PBH) PERADI Bandar Lampung menegaskan bahwa keberhasilan transisi energi di Indonesia tidak boleh semata-mata diukur secara kuantitatif berdasarkan megawatt listrik yang dihasilkan atau persentase pengurangan emisi di atas kertas. Indikator utamanya wajib menyangkut pematuhan prinsip negara hukum yang konsisten, perlindungan terhadap kelestarian lingkungan hidup (hutan konservasi), serta penghormatan absolut pada hak ekonomi masyarakat lokal.
Status hukum hutan lindung seperti TNBBS bersifat mutlak untuk menjaga keseimbangan ekologis. Jika proyek komersial—atas nama energi terbarukan sekalipun—mengabaikan daya dukung lingkungan, berjalan tanpa transparansi perizinan yang jelas, dan mengorbankan kepastian hukum petani kecil, maka predikat “energi hijau” tersebut menjadi kontradiktif karena justru melahirkan kemiskinan dan ancaman pemboikotan hijau internasional. Keberhasilan transisi energi juga diuji dari integritas tata kelola hubungan industrialnya; korporasi tidak boleh abai terhadap transparansi publik serta pemenuhan hak-hak normatif ketenagakerjaan bagi para pekerja lokal yang menjadi benteng pertahanan ekonomi daerah.
**Penutup: Menolak Solusi Hijau yang Menafikan Rakyat**
Transisi energi memang sebuah keharusan global untuk menekan laju perubahan iklim, tetapi ia tidak boleh dilakukan secara ugal-ugalan dengan menumbalkan struktur ekonomi kerakyatan yang sudah hidup mandiri ratusan tahun menopang devisa negara. Petani kopi Lampung Barat bukanlah penjahat lingkungan; mereka adalah pelaku ekonomi hijau yang nyata.
Pemerintah pusat melalui Kementerian ESDM serta Pemerintah Provinsi Lampung harus bertindak sebagai pengawas yang objektif dan adil, bukan sekadar pelayan “karpet merah” investasi. Pihak pengembang panas bumi harus mampu membuktikan secara empiris dan transparan kepada publik bahwa operasional eksplorasi mereka benar-benar menerapkan metodologi ramah lingkungan yang tidak mengusik zona inti hutan maupun lahan garapan produktif warga sekitar.
Menyelamatkan bumi dengan energi bersih tidak boleh dilakukan dengan cara menghancurkan ekonomi hijau yang sedang diperjuangkan oleh para petani kopi kita. Jika investasi energi bersih justru membunuh mata pencaharian ramah lingkungan di tingkat lokal, maka proyek tersebut telah gagal memenuhi hakikat paling mendasar dari pembangunan berkelanjutan (*sustainable development*). Keduanya harus berjalan beriringan tanpa saling menegasikan, atau tidak sama sekali.
***
**Catatan Kaki / Referensi:** [1] Tribun News Lampung, “Pelepasan Ekspor 57,6 Ton Robusta Lampung ke Italia oleh PT Sumber Kurnia Alam,” *tribunnews.com*. [2] LKBN Antara, “Komitmen Pemerintah Daerah Lampung Barat dalam Akselerasi dan Koordinasi Transisi Energi Bersih,” *antaranews.com*. [3] Barito Renewables, “Profil Portofolio Bisnis Energi Bersih PT Star Energy Geothermal Suoh Sekincau (SEGSS),” *baritorenewables.co.id*. [4] Sinar Lampung, “Analisis Dampak Geothermal Suoh-Sekincau Terhadap Ancaman *Green Trade Barriers* Komoditas Kopi,” *sinarlampung.co*. [5] Akar Sari, “Urgensi Ketertelusuran Poligon Lahan Petani Robusta Menghadapi Kebijakan Anti-Deforestasi Uni Eropa,” *akarsari.com*. [6] Ali Akbar, S.H., M.H., “Energi Hijau, Hutan Konservasi, dan Ujian Negara Hukum,” PBH PERADI Bandar Lampung / Teras Lampung, 14 September 2026, *teraslampung.com*. [7] European Parliament and of the Council, “Regulation (EU) 2023/1115 on the making available on the Union market and the export from the Union of certain commodities and products associated with deforestation, forest degradation and relevant products,” *Official Journal of the European Union*, 29 June 2023; serta amandemen penundaan tanggal penerapan (*postponement of application dates*) menjadi 30 Desember 2026 untuk operator besar dan 30 Juni 2027 untuk UMKM, *ec.europa.eu*.






