Masyarakat Pertanyakan Legalitas PT. PML Menggarap Kawasan Hutan Produksi Register 42 di Way Kanan

Bongkarpost.co.id (Way Kanan) – Gabungan kelompok tani hutan (Gapoktan) Agro Makmur Sejahtera pertanyakan Legalitas PT. Paramitra Mulia Langgeng (PML) menggarap Kawasan Hutan Produksi Register 42 di Blambangan Umpu Way Kanan.

Pasalnya, menurut data hasil penelusuran Kelompok tani tersebut di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, yang mendapat Konsesi wilayah Register 42 adalah PT. INHUTANI V (BUMN).

Bacaan Lainnya

Kini warga masyarakat setempat yang tergabung pada Gapoktan Agro Makmur Sejahtera mempertanyakan Legalitas PT. PML apakah memiliki izin dari Kementerian LHK untuk menggarap lahan Register 42 tersebut.

“Kalau pun telah memiliki izin dari Kementerian LHK. Harus dijelaskan kepada Masyarakat berapa luas arealnya serta dimana saja wilayahnya. Hal ini perlu diluruskan oleh Pemerintah dan satuan kerja (satker) terkait agar tidak terjadi persoalan dengan warga setempat yang juga memanfaatkan kawasan hutan produksi Register 42,” ujar Ketua Gapoktan Agro Makmur Sejahtera, Sunaryo Kepada Bongkar Post Kamis (20/10/2022).

Menurutnya, Desa penyangga kawasan hutan produksi Register 42 juga berhak apabila diizinkan untuk menggarap lahan Kehutanan. Masyarakat berhak hidup sejahtera, dan sudah pasti masyarakat akan merawat dan memelihara Kawasan hutan Register 42 sehingga tetap lestari.

“Kan jelas pada Permen LHK no 8 Tahun 2021 ps 134 mengatakan, Pemegang izin pengelolaan kawasan hutan wajib menjadikan masyarakat sebagai Mitra, dalam mengelola kawasan hutan, dalam hubungan yang saling menguntungkan, dan pengelolaan hutan yang lestari,” tegas Naryo.

Dengan adanya persoalan di Kawasan Hutan Produksi Register 42 hingga adanya masyarakat setempat yang dilaporkan ke Polisi oleh PT. PML. Seharusnya Pemerintah Daerah dan Satker yang berkompeten harus tanggap dan segera menelusuri kebenaran tentang Legalitas PT. PML menggarap Kawasan Hutan Produksi Register 42 di Blambangan Umpu Way Kanan.

“Ya ini tugas Pemerintah dan Satker terkait, mereka harus segera tanggap. Kalau benar PT. PML memiliki konsesi dari Kementerian LHK, itu arealnya dimana dan berapa luas arealnya,” jelasnya.

“Tapi, kalau PT. PML hanya sebagai Mitra dari PT. INHUTANI V. Berarti itu Haknya tidak jauh berbeda dengan Masyarakat yang ikut memanfaatkan Kawasan tersebut. Yang pasti, harus jelas Legalitas PT. PML menggarap Kawasan Hutan Register 42 itu sebagai apa,” sambung Naryo.

(Fir)

Pos terkait