Mantan Kakam Sidomukti Divonis Empat Tahun Penjara

BANDAR LAMPUNG – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang Bandar Lampung menjatuhkam hukuman selama empat tahun pidana penjara, terhadap mantan Kepala Kampung Sidomukti, Gedungaji Baru, Tulang Bawang Boman terkait penyelewengan dana desa senilai Rp.380 juta. Adapun dana tersebut, digunakan terdakwa untuk berjudi dan karaoke.

Selain dijatuhi hukuman empat tahun pidana penjara, Boman juga dijatuhi hukuman denda Rp.200 juta subsider tiga bulan kurungan penjara. Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang Siti Insirah menilai, terdakwa terbukti bersalah melakukan tidak pidana korupsi menyelewengkan wewenang, untuk keuntungan diri sendiri dan merugikan negara.

Bacaan Lainnya

“Terdakwa terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Dengan ini menjatuhkan hukuman pidana penjara selama empat tahun. Lalu denda Rp.200 juta subsider tiga bulan kurungan penjara,” kata Siti Insirah dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang Bandar Lampung, Senin (3/5/2021).

Selain itu, terdakwa juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp.380 juta. Apabila tidak dibayarkan, maka harta bendanya akan disita oleh jaksa penuntut umum. Apabila harta bendanya tidak mencukupi, maka diganti hukuman pidana penjara satu tahun delapan bulan.

Ada pun dakwaan primer tersebut diatur dalam pasal 2 ayat (1) Juncto pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebelumnya vonis yang diberikan ini, dinilai lebih rendah dari tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya JPU menuntut terdakwa untuk dihukum lima tahun penjara, denda Rp.200 juta subsider tiga bulan kurungan penjara, dan membayar uang pengganti Rp.380 juta apabila tidak dibayarkan maka diganti pidana dua tahun enam bulan kurungan. (Red)

Pos terkait