LSM PRO RAKYAT: Polemik Pendidikan Gibran Jangan Berlarut, Putusan MK Harus Dibaca Utuh
Bongkar Post, BANDAR LAMPUNG — LSM PRO RAKYAT mengajak masyarakat menyikapi permohonan Denny Indrayana bersama sejumlah pemohon terkait persyaratan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka secara proporsional. Organisasi tersebut menilai, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) perlu dipahami berdasarkan amar, pertimbangan hukum, serta batas kewenangan pengadilan, bukan ditarik menjadi polemik berkepanjangan yang berpotensi memperlebar perbedaan di tengah masyarakat.
Ketua Umum LSM PRO RAKYAT, Aqrobin A.M., bersama Sekretaris Umum Johan Alamsyah menyampaikan pandangan tersebut saat berbincang dengan awak media di Kalianda, Lampung Selatan, Sabtu (24/10/2026).
Menurut keduanya, perkara tersebut semestinya menjadi momentum bagi masyarakat untuk memperluas pemahaman mengenai hukum tata negara, administrasi pemerintahan, serta perbedaan sistem pendidikan Indonesia dengan negara lain, khususnya dalam hal bentuk dokumen, mekanisme penilaian, dan pengakuan kualifikasi pendidikan.
Dalam perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, MK pada 6 Oktober 2026 menyatakan permohonan tidak dapat diterima. Menurut penjelasan LSM PRO RAKYAT, persoalan kedudukan hukum atau legal standing pemohon menjadi salah satu hal penting yang perlu dipahami masyarakat dalam membaca perkara tersebut.
Aqrobin menegaskan, putusan pengadilan harus dipahami sesuai ruang lingkup perkara yang diperiksa. Masyarakat perlu membedakan persoalan persyaratan pencalonan, administrasi pendidikan, dan dugaan pelanggaran hukum yang memerlukan pembuktian melalui mekanisme yang berwenang.
“Jangan sampai bangsa Indonesia terus terpecah hanya karena perdebatan yang tidak dipahami secara utuh. Kita harus membaca putusan MK berdasarkan amar dan pertimbangannya, memahami apa yang dimohonkan pemohon, apa yang diputuskan majelis hakim, serta apa yang berada di luar ruang lingkup pemeriksaan perkara tersebut,” tegas Aqrobin.
Ia menambahkan, persyaratan pendidikan calon presiden dan wakil presiden telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, termasuk Pasal 169 huruf r mengenai persyaratan pendidikan dan Pasal 227 huruf l mengenai dokumen persyaratan pencalonan.
Karena itu, menurut Aqrobin, setiap dokumen pendidikan yang digunakan untuk memenuhi persyaratan jabatan publik harus diperiksa secara objektif dan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
“Siapa pun orangnya, persyaratan harus diperiksa secara objektif. Namun, seseorang juga tidak bisa langsung dianggap tidak memenuhi syarat hanya karena bentuk atau istilah dalam dokumen pendidikannya berbeda. Kebenaran dokumen dan pemenuhan persyaratan harus dipastikan melalui mekanisme yang sah,” ujarnya.
Johan Alamsyah Soroti Perbedaan Sistem Pendidikan
Sementara itu, Sekretaris Umum LSM PRO RAKYAT, Johan Alamsyah, menyoroti pentingnya pemahaman terhadap perbedaan sistem pendidikan antarnegara. Ia menyebut pengalaman tinggal di Sydney, Australia, memberinya perspektif mengenai beragam bentuk dokumen dan mekanisme penilaian pendidikan di luar negeri.
Johan, yang mengaku telah enam kali mengikuti persidangan di MK, juga mengingatkan masyarakat agar memahami objek perkara, alat bukti, petitum atau tuntutan pemohon, serta batas kewenangan lembaga peradilan dalam memeriksa suatu permohonan.
Menurutnya, persoalan dokumen pendidikan tidak cukup dinilai hanya dengan mencari ada atau tidaknya kata “LULUS” atau “PASSED” pada suatu sertifikat. Penilaian harus memperhatikan jenis dokumen, tujuan penerbitannya, program yang ditempuh, hasil pembelajaran, serta kualifikasi yang benar-benar diberikan oleh lembaga pendidikan terkait.
“Bayangkan seseorang menempuh pendidikan di luar negeri, lalu menerima sertifikat dengan istilah, format, dan sistem penilaian yang berbeda dari dokumen pendidikan di Indonesia. Apakah hanya karena tidak ditemukan kata ‘LULUS’ atau ‘PASSED’, orang tersebut otomatis dianggap tidak lulus? Tentu persoalannya tidak sesederhana itu,” kata Johan.
Ia menjelaskan, sistem pendidikan setiap negara memiliki karakteristik tersendiri. Di Indonesia, jenjang pendidikan formal umumnya disusun berdasarkan satuan pendidikan dan masa studi tertentu, seperti SD, SMP, dan SMA/SMK. Sementara itu, negara lain memiliki struktur kualifikasi, sistem ujian, serta dokumen hasil belajar yang dapat berbeda.
Johan mencontohkan sistem GCE O-Level di Singapura, yang hasilnya dinyatakan berdasarkan pencapaian pada mata pelajaran yang diujikan. Di Australia, bentuk dokumen pendidikan juga beragam, mulai dari sertifikat kualifikasi hingga catatan hasil belajar, bergantung pada jenis program dan lembaga yang menerbitkannya.
Menurut Johan, perbedaan tersebut membuat masyarakat perlu memahami fungsi masing-masing dokumen sebelum menarik kesimpulan mengenai kelulusan atau kesetaraan pendidikan seseorang.
“Tidak adanya kata ‘PASSED’ pada suatu dokumen tidak otomatis membuktikan seseorang tidak lulus. Sebaliknya, adanya kata ‘PASSED’ juga tidak serta-merta membuktikan bahwa seseorang telah menyelesaikan jenjang pendidikan yang setara dengan SMA atau perguruan tinggi di Indonesia. Semuanya harus dilihat berdasarkan fungsi dokumen, kualifikasi yang diperoleh, dan standar penyetaraan yang berlaku,” jelasnya.
Ia menegaskan, sertifikat keikutsertaan, bukti penyelesaian program, hasil ujian, transkrip nilai, dan ijazah merupakan dokumen yang dapat memiliki fungsi berbeda. Oleh karena itu, verifikasi perlu dilakukan secara menyeluruh, bukan hanya berdasarkan satu istilah atau tampilan fisik dokumen.
Johan juga menilai, pengembangan kemampuan berpikir kritis, penerapan pengetahuan, literasi, numerasi, dan pemecahan masalah merupakan aspek penting dalam pendidikan modern. Menurutnya, kualitas pendidikan tidak seharusnya dinilai hanya berdasarkan lamanya seseorang mengikuti pembelajaran, tetapi juga harus memperhatikan capaian kompetensi dan kualifikasi yang diakui sesuai ketentuan.
Putusan Pengadilan dan Administrasi Pendidikan Harus Dipahami Sesuai Kewenangan
Lebih lanjut, Johan menyebut bahwa selain Undang-Undang Pemilu, Indonesia memiliki Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional beserta berbagai ketentuan teknis mengenai penyelenggaraan pendidikan dan penyetaraan ijazah atau kualifikasi dari luar negeri.
Ia mengingatkan bahwa aturan administrasi pendidikan dan hukum acara di pengadilan memiliki ruang lingkup masing-masing. Karena itu, penyebutan suatu peraturan dalam argumentasi hukum tidak serta-merta berarti seluruh ketentuan tersebut menjadi objek pengujian dalam perkara yang sedang diperiksa.
“Berdasarkan pengalaman kami mengikuti persidangan di MK, apa yang dimohonkan harus dirumuskan secara tepat. Ada perbedaan antara peraturan yang dijadikan dasar argumentasi dan peraturan yang secara formal dimohonkan untuk diuji. Karena itu, putusan dalam suatu perkara harus dipahami sesuai objek permohonan, petitum, pertimbangan hukum, dan kewenangan konstitusional mahkamah,” ungkap Johan.
Ia mengajak masyarakat menempatkan diri pada posisi warga negara yang menempuh pendidikan di luar negeri. Ketika dokumen pendidikan yang dimiliki berbeda dari format Indonesia, orang tersebut tentu membutuhkan proses verifikasi yang objektif dan aturan yang jelas untuk memastikan pengakuan atas kualifikasinya.
“Kalau kita berada dalam posisi itu, tentu kita ingin dinilai berdasarkan dokumen yang benar dan aturan yang jelas, bukan prasangka. Karena itu, masyarakat perlu memahami perbedaan sistem pendidikan sekaligus membaca putusan pengadilan secara utuh. Pada saat yang sama, administrasi negara harus semakin transparan dan dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.
Dorong Verifikasi Dokumen Pendidikan yang Transparan
Sebagai tindak lanjut, LSM PRO RAKYAT mendorong pemerintah memperkuat koordinasi antarinstansi pendidikan dan perwakilan Indonesia di luar negeri dalam memberikan informasi, melakukan verifikasi dokumen, serta membantu warga negara Indonesia memahami mekanisme pengakuan kualifikasi pendidikan yang diperoleh di negara lain.
Organisasi tersebut juga menilai pentingnya pendataan pelajar dan mahasiswa Indonesia di luar negeri melalui mekanisme yang jelas, sesuai kewenangan, dasar hukum, serta ketentuan perlindungan data pribadi.
Aqrobin menegaskan, pembenahan administrasi pendidikan bukan hanya berkaitan dengan persyaratan calon presiden dan wakil presiden, tetapi juga relevan dalam proses pencalonan kepala daerah, anggota legislatif, serta pemenuhan persyaratan pendidikan untuk berbagai jabatan publik dan pekerjaan.
“Tujuan kita bukan memperpanjang polemik tentang satu tokoh. Kita ingin memastikan persyaratan pejabat publik jelas, dokumen pendidikan dapat diverifikasi, dan aturan diterapkan secara konsisten. Jangan sampai persoalan serupa terus berulang karena masyarakat tidak memperoleh pemahaman yang utuh mengenai sistem administrasi negara,” ujar Aqrobin.
Ia berharap, persoalan tersebut dapat menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah untuk memperbaiki tata kelola administrasi pendidikan, memperjelas mekanisme verifikasi, dan meningkatkan keterbukaan informasi kepada masyarakat.
Menutup pernyataannya, Aqrobin menegaskan bahwa putusan MK harus dihormati sebagai bagian dari proses hukum. Ia mengajak masyarakat untuk tetap kritis, tetapi juga mengedepankan pemahaman yang utuh, argumentasi yang berdasar, dan sikap yang dewasa dalam menyikapi perbedaan pandangan.
“Bangsa ini membutuhkan masyarakat yang semakin kritis dan cerdas. Mari belajar dari setiap proses yang telah terjadi setelah Pemilu, memahami persoalan secara menyeluruh, dan tidak terus menguras pikiran serta tenaga untuk polemik yang tidak berujung,” tutupnya. (*)






