LSM Gempur : KPU Lampung Utara Jangan Bodohi Publik dengan Aturan yang Tak Jelas

LSM Gempur : KPU Lampung Utara Jangan Bodohi Publik dengan Regulasi Aturan yang Tak Jelas

Bongkar Post

Bacaan Lainnya

LAMPUNG UTARA,

Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Pemantau Kinerja Aparatur Negara (Gempur) Kabupaten Lampung Utara (Lampura) Ahmad Saripudin, SH., menilai penjelasan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampura itu sangat janggal dan aneh tentang aturan penggunaan dana hibah dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampura.

Menurutnya jika ada perubahan pada regulasi aturan penggunaan dana hibah dari Pemkab Lampura mengapa tidak disosialisasikan terlebih dulu dana itu sebelum digunakan, sehingga tidak menimbulkan kecurigaan dan pertanyaan besar dari publik.

“KPUD Lampura jangan seenak jidat mengatakan tahun ini telah terjadi perubahan regulasi penggunaan dana tersebut,” tanya Ahmad Saripudin, Rabu (12/11/2024).

Ia menuturkan sama saja ini pembodohan publik mengatakan pengelolaan dana hibah dari Pemkab dilakukan oleh KPU Provinsi Lampung, nah itu kan aneh nama nya dan logika berfikir sebagai orang awam saja aturan yang dimaksud Ketua KPU Lampura itu super super aneh sekali.

Untuk itu, lanjut Ketua Gempur, diperlukan sekali peran serta pihak – pihak terkait seperti Pemkab Lampura, Kejari Kotabumi dan Polres Lampura guna memantau kegiatan ini, bila perlu lakukan pemeriksaan biar jelas seperti apa aturan penggunaan dana hibah tersebut agar titik terang cerita yang sebenarnya bisa diketahui publik sehingga tidak ada yang nama nya asumsi liar tentang hal ini, Tambangnya seraya mempertegas maksud dan tujuanya mengikuti perkembangan apa saja di KPU Lampura.

“Jika mengacu ke undang – undang Otda cukup jelas peran dari Pemkab Lampura kepada lembaga penyelenggara Pemilu ini,” paparnya.

Ia memastikan akan terus mengikuti perkembang tentang penggunaan dana hibah yang digelontorkan Pemkab ke KPU untuk penyelenggaraan hajat pesta demokrasi masyarakat.**

Pos terkait