Lapor Pak Kapolri, Kasus Tabrakan Penyebab Meninggalnya Bocah 10 Tahun, Polres Tanggamus Lambat!

TANGGAMUS – Kasus Mobil Dum Truck bernopol BE 8365 UP yang menabrak dan menyebabkan hilangnya nyawa NA (10) yang terjadi di dusun Telung Kuya desa Banjar Manis, Kecamatan Cukuh Balak Kabupaten Tanggamus 23 Desember 2021 belum juga menemui titik terang. Sampai saat ini Polres Tanggamus belum menetapkan pengemudi Truk HN (33 Th) sebagai tersangka atas hilangnya nyawa NA. Melalui kuasa hukumnya pihak keluarga mempertanyakan proses hukum atas kejadian tersebut.

Peristiwa tersebut Dilatarbelakangi Sebuah Proyek Pembangunan Jalan yang ada di Kecamatan Cukuh Balak, lalu lalang Kompoi mobil pengangkut seplit ugal-ugalan sehingga terjadi peristiwa tertabraknya NA. Keluarga korban merasa proses hukum tidak berjalan sebagaimana mestinya, karena sampai saat ini HN masih berkeliaran tanpa kejelasan hukum. Papar Qistosikuasa hukum korban Yang Tergabung Dalam kantor HUKUM ENDY MARDENY, S.H.,M.H. DAN PARTNERS

Bacaan Lainnya

Qistosi menilai prihal penanganan kasus meninggalnya NA itu sangat lambat penanganannya oleh Polres Tanggamus. Karena menurutnya, terhitung sejak 23 Desember 2021 sampai saat inipun masih dalam tahapan Lidik, yang seharusnya proses tersebut sudah berstatus yang jelas bagi pelaku atau supir.

“Kami selaku kuasa hukum meminta agar institusi terkait, dapat mempercepat dan profesional menangani kasus ini. Jangan sampai timbul asumsi yang tidak-tidak dari masyarakat, dikarnakan perkara itu tak kunjung kejalasannya,” ujar Qistosi Rabu (2/2/2022).

Sambung Qistosi, selain soal Lakalantas, ada satu perkara lainnya dalam peristiwa tersebut yang mana telah terjadi kesalahpahaman dilakukan oleh Paman korban terhadap Kanit Intel Cukuh Balak.

“Kesalahpahaman itu adalah reaksi Paman korban yang menonjok Kanit Intel karena disangka sebagai supir yang mengakibatkan keponakannya meninggal, itupun hanya sekali,” katanya.

Namun, kesalahpahaman tersebut dengan sangat cepatnya berbuntut status tersangka bahkan sudah ditahan di Rutan Polres Tanggamus. Sedangkan inti dari pokok Kausalitas dari perkara itu sampai saat ini ujungnya masih tidak jelas.

“Reaksi yang dilakukan Paman korban itukan buntut dari peristiwa meninggalnya NA di tempat kejadian. Menurut saya, sangat manusiawi seorang Paman emosi ketika melihat keponakannya meninggal di tempat karena tertabrak mobil,” papar Qistosi yang juga Kepala Biro Hukum dan Ham Karang Taruna Provinsi Lampung.

“Saya mewakili keluarga korban berharap Polres Tanggamus dapat bertindak adil dan sesuai dengan SOP Presisi yang didengung-dengungkan Kapolri. Keluarga berencana jika sampai jum’at 4 Februari 2022 tidak ada kejelasan atas meninggalnya NA dalam peristiwa ini, keluarga akan mengadukan peristiwa ini ke Kapolri langsung. Keluarga melihat jika banyak pengaduan masyarakat yang langsung direspon Kapolri, apalagi ini menyangkut hilangnya nyawa Anak umur 10 Tahun,” tutup Qistosi.

Terpisah, Kuswanto, Kanit Lantas Polres Tanggamus saat dikonfirmasi mengenai kasus tersebut mengatakan saat ini statusnya masih dalam tahapan penyelidikan.

“Hari ini, baru saja kami memanggil pihak perusahaan untuk dimintai keterangan,” ucap Kuswanto, (2/2/2022).

Sambung dia, setelah pemanggilan itu, nantinya kami akan melakukan rekonstruksi peristiwa Lakalantas tersebut.

“Terkait sanki atau hukuman yang akan diberikan terhadap pelaku, kami belum bisa mengatakan karena ini masih dalam proses penyelidikan,” pungkasnya.

(Red)

Pos terkait