Lanal Lampung Gagalkan Penyelundupan 1.700 Lebih Arak Bali Ilegal di Bakauheni

Lanal Lampung Gagalkan Penyelundupan 1.700 Lebih Arak Bali Ilegal di Bakauheni

 

Bacaan Lainnya

Bongkar Post, Bandar Lampung

Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Lampung kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga keamanan pelabuhan dan jalur distribusi nasional.

Tim Satuan Tugas (Satgas) Pengamanan Objek Vital (Pam Obvit) ASDP Bakauheni berhasil menggagalkan upaya penyelundupan minuman keras (miras) jenis arak Bali ilegal di Pelabuhan ASDP Bakauheni, Lampung Selatan.

Pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi intelijen yang diterima Lanal Lampung pada Sabtu malam sekitar pukul 19.00 WIB. Informasi itu menyebutkan adanya satu unit kendaraan cold diesel bernomor polisi DK 8513 HF yang diduga mengangkut miras tanpa pita cukai dari Pulau Bali menuju Sumatera.

Setelah dilakukan koordinasi dan penyekatan, tim berhasil menghentikan kendaraan tersebut saat keluar dari Kapal Motor (KM) Jatra III di Dermaga Eksekutif Pelabuhan ASDP Bakauheni. Pemeriksaan mendalam pun dilakukan oleh petugas.

“Hasil pemeriksaan menemukan muatan arak Bali yang disamarkan dengan peralatan ibadah agama Hindu. Ini dilakukan untuk mengelabui petugas di pelabuhan,” ungkap Komandan Lanal Lampung Kolonel Laut (P) Krido Satriyo U dalam keterangannya, Senin (9/2/2026).

Dari kendaraan tersebut, petugas mengamankan 1.748 botol arak Bali serta enam jerigen berisi sekitar 35 liter per jerigen. Seluruh barang bukti diketahui tidak dilengkapi dokumen resmi, izin edar, maupun pita cukai, sehingga kuat dugaan merupakan barang ilegal.

Berdasarkan keterangan pengemudi, miras tersebut berasal dari Denpasar, Bali, dan rencananya akan didistribusikan ke Kabupaten Tulang Bawang, Lampung.

“Pengemudi, kendaraan, dan seluruh barang bukti telah kami amankan di Kantor Satker Lanal Lampung Panjang untuk proses hukum lebih lanjut, dan selanjutnya diserahkan kepada Bea Cukai Bandar Lampung sesuai kewenangan,” jelas Krido.

Ia menegaskan, TNI Angkatan Laut tidak akan memberi ruang bagi praktik penyelundupan dan peredaran barang ilegal, khususnya di wilayah perairan dan pelabuhan strategis.

“TNI AL berkomitmen penuh menjaga keamanan wilayah perairan dan pelabuhan nasional. Setiap bentuk peredaran barang ilegal lintas wilayah akan kami tindak tegas karena merugikan negara dan membahayakan masyarakat,” tegasnya.

Sementara itu, perwakilan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) TMP B Bandar Lampung, Danang, menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut merupakan wujud nyata sinergi aparat penegak hukum dalam melindungi masyarakat dan penerimaan negara.

“Kegiatan ini adalah bentuk nyata kehadiran aparat keamanan dan pemerintah dalam mengamankan peredaran barang kena cukai ilegal. Kami juga mengimbau masyarakat agar turut berperan aktif dengan melaporkan jika menemukan indikasi peredaran miras tanpa pita cukai,” kata Danang.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat dalam pengungkapan kasus tersebut.

“Atas nama KPPBC TMP B Bandar Lampung, kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah membantu dalam penegakan hukum dan pengamanan peredaran barang kena cukai ilegal. Semoga sinergi dan kolaborasi lintas instansi ini terus terjaga dan semakin kuat ke depannya,” pungkasnya. (rls)

Pos terkait