Bongkarpost.co.id
Bandar Lampung,
Suasana di Markas Detasemen Polisi Militer (Denpom) II/3 Lampung mendadak penuh ketegangan, Rabu (9/4/2025). Tim kuasa hukum ternama, Hotman Paris 911, yang dipimpin oleh pengacara Putri Maya Rumanti, datang bersama keluarga korban tragedi penembakan tiga polisi dalam penggerebekan sabung ayam di Way Kanan.
Kunjungan itu bukan tanpa alasan. Mereka menuntut keadilan dan hukuman maksimal. Kopral Dua (Kopda) Basar, oknum TNI yang diduga sebagai pelaku utama penembakan brutal, disebut telah bertindak keji dan tak manusiawi.
“Perbuatan Kopda B ini keji sekali. Ia menghabisi nyawa tiga aparat penegak hukum yang sedang menjalankan tugas tanpa perlawanan. Ini seperti aksi terorisme,” tegas Putri Maya kepada awak media usai pertemuan tertutup dengan Dandenpom II/3 Lampung, Mayor Cpm Haru Prabowo.
Dalam pertemuan yang berlangsung lebih dari satu jam itu, pihak keluarga korban bersama tim hukum menyampaikan tuntutan tegas: hukuman mati untuk Kopda Basar.
“Kami minta pelaku dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal, yaitu hukuman mati. Apalagi, dia menggunakan senjata api ilegal dan melakukan penembakan tanpa peringatan,” lanjut Putri Maya.
Menurutnya, tindakan Kopda Basar bukan hanya soal pelanggaran hukum, tapi juga bentuk penghinaan terhadap institusi penegak hukum.
Kopda Basar, yang disebut sebagai pemilik senjata api ilegal sekaligus penyelenggara judi sabung ayam, telah mengakui seluruh perbuatannya.
Dalam kasus ini, ia tidak hanya dijerat Pasal 340 KUHP, tapi juga Undang-Undang Darurat tentang kepemilikan senjata api serta pasal terkait perjudian dan penyalahgunaan lahan.
Berbeda dengan Kopda Basar, salah satu tersangka lain, Peltu YHL (Lubis), hanya dijerat pasal perjudian karena keterlibatannya tidak langsung dalam penembakan.
“Pemberatan hukuman hanya untuk Kopda Basar. Kalau Peltu YHL hanya murni perjudian. BAS (Basar) yang punya senjata ilegal, dia juga yang bikin undangan judi, dan semua sudah dia akui,”ungkap Putri.
Dalam tragedi memilukan yang terjadi di Kampung Karang Manik, Kecamatan Negara Batin, Way Kanan, tiga polisi tewas: AKP Anumerta Lusiyanto, Aipda Anumerta Petrus, dan Briptu Anumerta Ghalib.
Keluarga korban yang turut hadir menyatakan bahwa mereka tidak akan berhenti menuntut keadilan hingga pelaku benar-benar mendapatkan hukuman setimpal.
“Kami datang ke sini untuk memastikan bahwa proses hukum berjalan terbuka dan tidak ada yang dilindungi. Kami tidak ingin kejadian ini tenggelam begitu saja,”ujar salah satu anggota keluarga korban.
Tim Hotman 911 berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan memastikan bahwa pelaku tidak hanya dikenai sanksi internal, tetapi juga sanksi pidana sesuai hukum yang berlaku.(Jim/*)







