Kuasa Hukum Sebut Nuryadin Dikriminalisasi, Penyidik Polresta Bandarlampung Dilaporkan ke Propam Mabes Polri
Bongkar Post, Banda Lampung
Dugaan kriminalisasi terhadap Nuryadin semakin mencuat. Tim kuasa hukum dari LKBH Warga Jaya Indonesia yang terdiri atas Mik Hersen, SH, MH, Firman Simatupang, SH, dan Muhammad Yani, SH menuding penyidik Polresta Bandarlampung bertindak di luar kewenangan hukum dengan mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) lanjutan kepada Kejaksaan Negeri Bandarlampung.
Sikap keras ini bukan yang pertama. Sebelumnya, tim kuasa hukum Nuryadin mengaku sangat kecewa dan keberatan atas tindakan Penyidik dan Penyidik Pembantu Unit Tipikor Satreskrim Polresta Bandarlampung.
“Keberatan dan rasa sangat kecewa ini sudah kami sampaikan kepada media pada Rabu (6/8/2025), dan surat resmi telah kami kirimkan ke Polresta Bandarlampung dengan tembusan ke sejumlah pihak terkait,” tegas Mik Hersen, Rabu lalu.
Kali ini, langkah lebih tegas diambil. Tim kuasa hukum resmi mengadukan penyidik ke Kadiv Propam Mabes Polri.
“Ya, kemarin (Jumat, 8/8/2025) kami melakukan aduan ke Kadiv Propam Mabes Polri terkait SPDP lanjutan yang dikirimkan Penyidik Polresta atas perkara klien kami,” kata Mik dalam rilis yang diterima media, Sabtu (9/8/2025).
Menurut Mik, tindakan penyidik meneruskan perkara Nuryadin itu menyalahi aturan dan tidak memiliki dasar kewenangan.
“SPDP lanjutan yang dilayangkan Penyidik Polresta Bandarlampung itu tidak sah. Terlebih, jika melihat locus delicti pelapor yang justru berkaitan dengan Pasal 174 KUHAP ayat 1 sampai 4,” jelasnya.
Ia menegaskan, berdasar pertimbangan hukum tersebut, sudah sepantasnya Mabes Polri turun tangan.
“Para penyidik yang menangani perkara Nuryadin tidak cermat, tidak melakukan analisa, tidak memahami, dan tidak mendalami semua aspek hukum, termasuk Pasal 174 KUHAP. Maka layak jika kami meminta Kadiv Propam Mabes Polri mengevaluasi dan memberi petunjuk agar perkara ini dihentikan,” ujarnya.
Mik menyebut posisi hukum Nuryadin seharusnya bebas dari proses penyidikan. Ia merinci empat bukti hukum yang menjadi dasar penghentian perkara, yakni:
1. Perma Nomor 1 Tahun 1956
2. Putusan Kasasi MA Nomor 4524 K/Pdt/2024 tanggal 19 November 2024
3. Surat PN Tanjung Karang yang menyatakan putusan kasasi MA telah berkekuatan hukum tetap
4. Ketentuan Pasal 174 KUHAP
“Empat bukti ini sudah kami serahkan ke penyidik Polresta Bandarlampung bahkan ke Mabes Polri. Seharusnya, dengan bukti ini, status tersangka Nuryadin dihentikan dan nama baiknya dipulihkan,” tegas Mik.
Meski langkah hukum terus diupayakan, Mik mengaku belum melihat respon yang memadai dari pihak kepolisian.
“Sampai hari ini kami terus berkoordinasi dengan pihak-pihak yang mendukung kebenaran dalam proses perkara ini, baik di Polresta Bandarlampung maupun Polda Lampung. Kami tidak akan pernah lelah memperjuangkan kebenaran dan keadilan bagi klien kami, karena kebenaran dan keadilan akan menemukan jalannya sendiri,” pungkasnya.(*)







