Kuasa Hukum Karomani Minta KPK Tak Tebang Pilih dan Tetapkan Tersangka Baru

Bongkarpost.co.id (Bandar Lampung) – Resmen Kadapi salah seorang kuasa hukum Karomani, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk tidak tebang pilih dan menetapkan tersangka baru dalam perkara suap yang menjerat kliennya.

“Jangan tebang pilih,” kata Resmen Kadapi secara tertulis kepada Bongkar Post, Kamis 26 Januari 2023.

Bacaan Lainnya

Menurut Kadapi, fakta hukum menunjukkan bahwa untuk menjadi mahasiswa Universitas Lampung (Unila) ada banyak pintu tanpa sepengetahuan dan tanpa perintah rektor.

Fakta hukum, lanjut Kadapi, memperlihatkan telah terjadi proses meluluskan mahasiswa baru Unila tahun 2022 melalui jalur SBMPTN tanpa sepengetahuan rektor Karomani.

Kelulusan mahasiswa baru, kata Kadapi, dijalankan oleh saudara F, honorer staf Unila dengan dan terdakwa Basri selaku ketua senat. Di situ, saudara F yang menitip dua orang untuk diluluskan sebagai mahasiswa baru Unila kepada Basri.

Menurut Kadapi, semua fakultas menitip calon mahasiswa melalui jalur afirmasi atau mandiri yang diserahkan kepada wakil rektor I untuk diakomodir baik itu anak dosen, pegawai, atau kerabat. Dan, ini sudah berlangsung lama sebelum Karomani menjadi rektor.

Kemudian, kata Kadapi, saksi AS adalah jelas dan terang telah menitipkan beberapa orang dengan meminta uang yang seolah-olah itu disuruh oleh rektor.

“Padahal dalam fakta sidang sudah disampaikan oleh saksi lain yang menitip kepada AS bahwa mereka tidak tahu-menahu dana-dana yang mereka serahkan tersebut,” tutur Kadapi.

Dengan fakta ini, kata Kadapi, membuka fakta baru bahwa perkara yang dihadapi Karomani dan wakil rektor I serta Basri adalah terpisah.

“Demi rasa keadilan atas terpidana Andi Despiandi yang merasa terzalimi, karena dianggap sebagai pelaku tunggal atas suap kepada rektor. Faktanya ada penyuap lain dalam perkara wakil rektor Idan Basri, serta penyuap rektor lainnya,” tutupnya.

(Red)

Pos terkait