Kronologi Kejadian Persetubuhan Anak dibawah Umur

Bongkar Post

 

Bacaan Lainnya

 

TP. PERSETUBUHAN ANAK DIBAWAH UMUR

 

I. Dasar :

 

Laporan Polisi Nomor : LP / B / 05/ II /2023/SPKT/ Sek Palas/Res Lamsel/Polda Lampung, Tanggal 28 Februari 2023. telah terjadinya tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur

 

II. Pasal Yang Disangkakan :

 

Kekerasan seksual UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana kekerasan seksual sebagaimana dimaksud dalam pasal 6

 

III. WAKTU dan TKP :

 

Pada hari dan tanggal –lupa — di awal bulan september 2022 sekira pukul 09.00 wib di Dusun Srimulyo RT/RW 001/003 Desa Sukaraja Kec. Palas Lamsel

 

IV. Identitas Pelaku :

 

Nama : WARDOYO RIADI alias ARI Bin Yakub,laki laki,46 Tahun,Wiraswasta,islam,Dusun Srimulyo RT/RW 001/003 Kec. Palas Lamsel

 

V. Pelapor :

 

Nama : LESMANA Bin Enjon (ALM) ,laki laki, TTL Sukanegara,08.05.1983,Petani,islam,Dusun Lebung baru RT/RW 001/004 Desa Sukabakti Kec. Palas Lamsel

 

VI. Korban :

Nama : TIARA ANGGI RAHMAWATI Binti LESMANA, 16 Tahun, Pelajar, Islam, Dusun Lebung baru RT/RW 002/004 Desa Sukabakti Kec. Palas Kab. Lamsel.

 

VII. Saksi-saksi :

 

1. Nama : Yulaika,perempuan,mengurus rumah tangga,islam,Dsn Lebung baru RT/RW 001/004 Desa Sukabakti Kec. Palas Lamsel

2. Nama : Lilis Diawati,perempuan,Bidan desa,islam,Desa Sukabakti

 

VIII.Kronologis :

 

Pada hari dan tanggal –lupa — sekira awal bulan september 2022 sekira pukul 09.00 wib di rumah tersangka yang beralamat di dusun srimulyo RT/RW 001/003 Desa Sukaraja Kec.Palas Kab.Lamsel,telah terjadi TP persetubuhan terhadap anak dibawah umur yang diduga dilakukan oleh pelaku sdr.Wardoyo Riyadi dengan cara awalnya korban ditelpon oleh pelaku untuk datang ke rumah pelaku dengan alasan untuk mengurut/memijit badan pelaku,kemudian korban pergi ke rumah pelaku dengan diantar oleh ayah korban dengan menggunakan sepeda motor,sesampainya di rumah pelaku korban disuruh tinggal dirumah pelaku untuk mengurut pelaku sementara bapak korban oleh pelaku disuruh mencari kayu ke kebun milik paman pelaku dan mencari rumpun untuk kambing pelaku,dan pada saat mengurut pelaku tersebut korban disetubuhi pelaku sebanyak 1(satu) kali dan setelah selesai kemudian pelaku bersama korban menyusul bapak korban ke kebun dengan menggunakan mobil milik pelaku setelah itu korban pulang bersama bapak korban menggunakan sepeda motor setelah itu hal tsb terulang kembali korban ke rumah pelaku dengan diantar oleh bapak korban ke rumah pelaku untuk mengurut,pelaku menyuruh bapak korban untuk membeli rokok diwarung sementara pelaku menyetubuhi kembali korban untuk kedua kalinya dan korban tidak pernah memberitahukan hal tersebut kepada orang tua korban,hingga pada hari selasa tanggal 20 Februari 2023 sekira jam 16.00 wib sdr.Julaika (ibu kepala dusun) memberikan tespeck (tes kehamilan) kepada korban dan menyuruh korban untuk dites dikarenakan tetangga tetangga dekat rumah curiga korban telah hamil,setelah itu kemudian bapak korban memberikan tespeck kepada ibu korban agar korban di tespeck dan keesokan harinya pada selasa tanggal 21 februari 2023 sekira jam 16.30 wib pada saat bapak korban pulang kerja ibu korban memberitahukan kepada bapak korban bahwa korban telah hamil positif,setelah itu korban ditanya siapa yang berbuat akan tetapi korban tetap tidak mau bicara hanya menjawab “Tidak tau”,setelah itu korban dibawa ke bidan desa untuk diperiksa dan berdasarkan raksa sementara bidan desa bahwa korban memang sudah hamil,setelah itu korban ditanya kembali siapa yang melakukan akan tetapi korban masih belum mau bercerita hingga akhirnya pada hari sabtu tanggal 25 Februari 2023 korban mau cerita bahwa dianya telah disetubuhi olah pelaku,setelah mendengar cerita dari korban tersebut kemudian hari selasa tanggal 28 februari 2023 bapak korban melapor ke polsek palas untuk proses hukum lebih lanjut. (Red)

Pos terkait