Bandar Lampung, BP
Setelah mengesahkan Rahmat Mirzani Djausal-Jihan Nurlela (Mirza-Jihan) sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung terpilih periode 2025-2030, pada Kamis (9/1/2025) malam, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung secara resmi menyerahkan surat keputusan usulan pengesahan ke DPRD Lampung, pada Jumat (10/1/2025).
Penyerahan surat tersebut dilangsungkan di Kantor DPRD Lampung dan diberikan oleh Ketua dan Anggota KPU Lampung, yang diterima langsung oleh Ketua DPRD Lampung Ahmad Giri Akbar SE, MBA, didampingi para wakil ketua.
Diketahui, KPU Lampung sebelumnya telah melaksanakan pleno terbuka penetapan Gubernur Lampung terpilih pada Pilkada 2024, di Hotel Emersia, pada Kamis (9/1/2025) malam.
Dalam pleno itu, Rahmat Mirzani Djausal dan Jihan Nurlela secara resmi ditetapkan sebagai pemenang Pilkada 2024 mengalahkan petahana Arinal-Sutono.
Ketua KPU Lampung Erwan Bustami mengatakan, setelah menyerahkan hasil Pilkada kepada DPRD, untuk tahapan dan proses berikutnya bukan lagi menjadi ranah KPU. Pelantikan sepenuhnya menjadi wewenang Menteri Dalam Negeri.
Dikatakan, penyerahan ke DPRD sesuai dengan amanat PKPU paling lambat sehari setelah penetapan KPU harus mengajukan usulan pengesahan ke DPRD. Sehingga hari ini secara resmi KPU Lampung telah memberikan SK kepada DPRD Lampung.
Ketua DPRD Lampung Ahmad Giri Akbar mengucapkan terimakasih kepada KPU Lampung dan jajaran telah melaksanakan tugas Pilkada serentak 2024 di Provinsi Lampung dengan baik. Khusus untuk Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur, telah selesai melaksanakan tugasnya sehingga SK penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung terpilih diterima DPRD dan selanjutnya akan diproses. (tk)