Korban Penipuan Proyek Smart Village Tuntut Keadilan, Kadis PMD Lamtim Diduga Terlibat

Bandar Lampung, BP

Korban penipuan senilai Rp 300 juta proyek smart village di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Lampung Timur, menuntut keadilan. Pasalnya, R Abdurrahman Adha, selaku korban, menilai ada yang janggal dalam persidangan.

Bacaan Lainnya

Keterangan terdakwa, Donald Amrullah, Direktur CV Dani Putra, pada saat persidangan, berbeda dengan apa yang disampaikan saat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di kepolisian.

“Di BAP, terdakwa mengatakan ada surat dari Dinas PMD. Itulah alat bukti surat penunjukan terhadap terdakwa yang meyakinkan saya untuk memberikan modal usaha senilai Rp300 juta,” ungkap Rahman.

Namun pada saat persidangan, terdakwa mengaku bahwa surat dari Dinas PMD itu dipalsukan.

“Saat Kadis PMD Lampung Timur Yudi Irawan dihadirkan di persidangan, justru mengatakan tidak tahu soal surat yang dimaksud. Padahal dia (Kadis, red) sudah pernah di BAP, dan ditunjukkan alat bukti surat itu, tapi kenapa Pak Kadis tidak melaporkan kalau suratnya dipalsukan,” tandas Rahman.

Namun yang jadi pertanyaan, lanjut dia, saat di BAP, Kadis PMD tidak menyangkal jika surat yang menjadi acuan terdakwa dalam menawarkan proyek smart village, itu palsu.

Padahal, ia selaku korban, saat ini butuh bantuan dari pemerintah, terutama Kadis PMD untuk mengungkap secara terang benderang kasus ini.

“Saya butuh kejelasan, atau ada apa-apa antara terdakwa dan Kadis PMD,” tandasnya.

Diketahui, terdakwa Donald Amrullah selaku Direktur CV Dani Putra, meminjam uang kepada R Abdurrahman Adha, pada Sabtu (15/1/2022). Terdakwa bertemu korban dengan membawa surat penunjukan dari Kepala Dinas PMD Lampung Timur. Isinya, bahwa terdakwa selaku Direktur CV Dani Putra Perdana mendapat penunjukan dari Kepala Dinas PMD Lampung Timur untuk mengerjakan proyek smart village Desa Mandiri sebanyak 100 desa di kabupaten setempat.

“Terdakwa menawarkan saya proyek smart village, itu berhubungan dengan media elektronik untuk desa-desa di Lampung Timur,” terang Abdurrahman, pada Senin (12/6/2023).

Dikatakan, ada banyak proyek yang dijanjikan oleh terdakwa kepada dirinya, antara lain aplikasi, komputer, dan yang berhubungan dengan internet. Korban semakin yakin karena pekerjaan itu benar dan ada koneksi terdakwa, dan bukti surat penunjukan dari Kadis PMD Lampung Timur.

“Saya percaya, kemudian saya serahkan uang senilai Rp 300 juta atas permintaan terdakwa untuk menjadi investor proyek tersebut,” ungkapnya.

Sebelumnya, dalam sidang pemeriksaan saksi, jaksa mempertanyakan surat yang telah ditandatangani oleh saksi Yudi Irawan, Kadis PMD Lampung Timur, yang diberikan kepada terdakwa untuk menjalankan proyek smart village tersebut.

Pada sidang tersebut, hakim yang dipimpin Samsumar Hidayat meminta agar saksi Yudi Irawan, melaporkan terdakwa atas pemalsuan surat milik instansi pemerintah oleh terdakwa.

“Jika memang saksi merasa tidak menandatangani itu, bersiap atau tidak melaporkan terdakwa ke kantor polisi atas pemalsuan,” tanya hakim.

Namun anehnya, saksi Yudi mengatakan bahwa dirinya belum mau melaporkan terdakwa atas perbuatan pemalsuan tandatangan dan cap oleh terdakwa.

“Belum berfikir kesana,” ucapnya.

Sebagai korban, Abdurrahman mengaku bisa menunjukan semua bukti bahwa terdakwa menjanjikan kalau proyek itu sudah positif.

“Dia (terdakwa, red) pun mengatakan bisa menunjukkan bukti penyerahan uang dan surat yang sudah ditandatangani Kadis dan juga notaris,” bebernya.

“Jadi saya minta keadilan agar perkara ini diungkap sejelas-jelasnya, apakah ada keterlibatan atau kongkalikong di dalamnya,” pungkasnya. (tk/*)

Pos terkait