Kontroversi Pemberhentian dan Pengangkatan Plt Kades Tanjung Baru, Ini Jawaban Camat Merbau Mataram!

LAMPUNG SELATAN – Ramainya pemberitaan di media terkait kontroversi pemberhentian dan pengangkatan Plt Kepala Desa Tanjung baru, Camat Merbau Mataram Heri Purnomo, S.Km. menanggapinya dengan santai.

Menurut Heri Purnomo, pemberhentian Kepala Desa itu menjadi hak dan wewenang seorang Bupati, yang sudah pasti sebelumnya melalui pertimbangan dan kajian oleh Biro Hukum. Hal itu pun sama dengan keputusan yang sudah diambil oleh Bupati Lampung Selatan, Nanang Ermanto terkait pemberhentian sementara Mad’supi sebagai Kepala Desa Tajung Baru dan mengangkat Kasi Tartib Kecamatan Merbau Mataram Handoyo sebagai Plt Kepala Desa Tanjung Baru Kecamatan setempat.

Bacaan Lainnya

Pengangkatan Plt Kepala Desa Tanjung baru, Handoyo dari Kasi Tartib Kecamatan Merbau Mataram itu adalah langkah yang tepat. Dikarenakan, kondisi Pemerintahan Desa Tanjung Baru sejak ditinggal oleh Kepala Desa Mad’supi yang sedang menjalani proses hukum di Pengadilan, roda pemerintahan desa tidak berjalan normal. Terutama, terkait kesiapan desa untuk melengkapi persyaratan pengajuan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Aggaran (TA) 2021.

“Coba bayangkan, hingga hari ini semua berkas persyaratan untuk pengajuan DD dan ADD itu belum selesai, sementara semua Perangkat Desa menunggu menerima Siltap, begitu juga 200 an Keluarga penerima manfaat (KPM) menunggu pencairan BLT DD, apa lagi disaat moment menyambut hari raya seperti ini,” ujarnya kepada Bongkar Post, Jum’at (30/4).

Heri menjelaskan, atas dasar pertimbangan untuk kepentingan masyarakat banyak, dirinya sebagai Camat harus mengambil langkah dengan cara mengusulkan kepada Bupati Lampung Selatan agar segera menunjuk Plt Kepala Desa Tanjung baru dengan tujuan agar roda Pemerintahan Desa (Pemdes) bisa berjalan normal dan segera bisa melakukan penyerapan DD maupun ADD sebelum Deadline tahap 1 (satu) selesai.

“Saya sebagai Camat sipatnya hanya sebatas mengusulkan saja ke Bupati, namun usulan itu mempunyai dasar dengan melihat kondisi Pemdes Tanjung baru saat ini dan untuk kepentingan masyarakat banyak,” jelasnya.

“Ya itu tujuannya, untuk proses pencepatan agar DD dan ADD segera bisa direalisasikan. Dikarenakan, apabila jabatan Kades dijabat oleh sekdes maka jabatannya hanya sebagai Pelaksana Harian (PLH) itu akan terkendala pada saat pencairan DD dan ADD, karena PLH tidak bisa menandatangani pencairan uang DD dan ADD tapi kalau Plt, itu bisa atas rekomendasi Camat,” sambungnya.

Diakui Heri, pihaknya tidak ada tujuan untuk menjustice harus begitu. Menurutnya, ini hanya mengambil alih sementara, Handoyo itu hanya menjabat kades sementara, kepentingannya agar roda Pemerintahan Desa bisa berjalan normal.

“Kita tidak mau terulang lagi, ini sebelumnya pernah terjadi di salah satu Desa di wilayah kita, karena jabatan PLH akhirnya penyerapan DD dan ADD terkendala, sehingga ada sebagian DD tidak bisa direalisasikan sehingga kembali ke pusat, nah ini yang rugi masyarakat Desanya,” bebernya.

Ditambahkanya, kalau masalah pengajuan PLT tanggal 23/4/2021 dan di SK kan tanggal 23/4/2021 juga, itu hanya sebatas teknis saja dan tidak ada masalah.

“Ini misal di suatu Desa ada Bendahara yang meninggal sementara tandatanganya sangat diperlukan untuk pencairan, lalu kades melaporkan ke Camat dengan bukti surat kematian, melihat situasi itu lalu Camat merekomendasi agar secepatnya dibuat usulan penggantian, lalu diproses di desa, hasilnya dilaporkan ke Camat, lalu Camat acc dan tandatangan agar hari itu juga untuk dibuatkan SK, apa salah?,” tutupnya. (Firdaus)

Pos terkait