Konsep Nafkah Dalam Hukum Islam dan Hukum Positif Terhadap Ketahanan Keluarga dan Kontribusinya Terhadap Pembaruan Hukum Keluarga di Indonesia

Oleh : Fathul Mu’in

MASYARAKAT Indonesia pada umumnya memahami bahwa nafkah sebagai kewajiban mutlak suami kepada istri setelah adanya akad pernikahan. Istri tidak memiliki kewajiban terhadap pemenuhan nafkah keluarga, sehingga saat suami tidak mampu memenuhi kebutuhan nafkah, istri mengajukan cerai gugat ke pengadilan.

Hal itu disebabkan penafsiran ala tradisional hukum Islam dan hukum positif yang cenderung bercorak patriarkis dan dipahami secara literal.

Bacaan Lainnya

Di sinilah pentingnya reinterpretasi konsep nafkah dengan tafsir mubādalah agar lahir produk hukum baru yang lebih responsif dan sesuai tuntutan zaman, terlebih saat pandemi covid-19 yang berdampak pada ketahanan rumah tangga.

Berdasarkan argumentasi di atas, maka rumusan masalah dalam disertasi ini adalah Bagaimana konsep nafkah dalam Hukum Islam dan Hukum Positif?

Bagaimana implikasi pemahaman nafkah dalam Hukum Islam dan Hukum Positif terhadap ketahanan keluarga pada masa pandemi covid-19 di Provinsi Lampung serta solusisnya?

Bagaimana konsep nafkah dalam tafsir mubādalah dan kontribusinya terhadap pembaruan hukum keluarga di Indonesia?

Tujuan penelitian ini untuk mengetahui konsep nafkah dalam Hukum Islam dan Hukum Positif, untuk mengetahui implikasi pemahaman nafkah Hukum Islam dan Hukum Positif terhadap ketahanan keluarga pada masa pandemi covid-19 di Provinsi Lampung.

Untuk menganalisa konsep nafkah dalam teori mubādalah serta melakukan reinterprestasi ayat-ayat tentang nafkah yang dipahami secara literal. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif.

Temuan hasil penelitian ini adalah :
1. Hukum Islam dan hukum positif di Indonesia tidak mengatur secara khusus dan rinci tentang pemenuhan nafkah. Dalam Islam, pemenuhan nafkah merupakan kewajiban dan tanggung jawab suami kepada istrinya. Nafkah yakni berupa kebutuhan pokok, seperti makan, tempat tinggal, pendidikan dan lainnya. Menyangkut kadar ataupun ukuran nafkah yang harus dipenuhi suami tidak ada yang pasti, karena hal tersebut harus dilihat dari kemampuan si pemberi nafkah. Sedangkan dalam hukum positif di Indonesia, masalah nafkah diatur dalam Pasal 34 ayat (1) yang menyebutkan bahwa Suami wajib melindungi isterinya dan memberikan segala sesuatu keperluan hidup berumah tangga sesuai dengan kemampuannya. Jika dilihat dari pengaturan nafkah dalam pasal ini, suami adalah pihak yang wajib memberikan nafkah kepada istrinya. Sedangkan dalam Kompilasi Hukum Islam pasal 80 ayat (2) Suami wajib melidungi isterinya dan memberikan segala sesuatu keperluan hidup berumah tangga sesuai dengan kemampuannya. Konsep nafkah dalam dua peraturan perundang-undangan tersebut membebankan kewajiban nafkah hanya kepada suami dan dipahami secara literal oleh para isteri dari dahulu hingga saat ini. Konsep yang ada dalam aturan tersebut sangat berbeda dengan konsep nafkah dalam teori mubādalah yang mewajibkan nafkah kepada suami dan isteri, bahwa suami dan isteri bisa berbagi peran dalam kondisi tertentu (fleksibel).

2. Pemaknaan terhadap konsep nafkah dalam hukum Islam dan hukum positif di Indonesia berimplikasi terhadap ketahanan keluarga di Indonesia pada umumnya dan Provinsi Lampung pada khususnya. Banyak istri yang menggugat cerai suaminya lantaran suami kurang mampu memenuhi nafkah keluarga, terlebih saat pandemi covid-19. angka cerai gugat di Pengadilan Agama Tulangbawang, mengalami kenaikan. Pada tahun 2019, cerai gugat 371 perkara. Sedangkan saat pandemi covid-19 tahun 2020 naik menjadi 443 perkara. Di Pengadilan Agama Sukadana, juga mengalami kenaikan. Pada tahun 2019, angka cerai gugat 1.568. Sedangkan pada 2020 menjadi 1.655 perkara. Angka perceraian di Pengadilan Agama Tulangbawang Tengah juga meningkat saat pandemi covid-19. Pada Tahun 2019, jumlah cerai cerai gugat sebanyak 313 perkara. Sedangkan saat pandemi tahun 2020, jumlah cerai cerai gugat 359 perkara. Di tiga pengadilan agama terebut saat pandemi angka cerai gugat naik sebesar 34,25 persen. Sedangkan di Pengadilan Agama Kelas I A Tanjungkarang tidak mengalami kenaikan, namun alasan faktor nafkah tetap tinfgi. Faktor cerai gugat di Provinsi Lampung didominasi faktor ekonomi atau nafkah. Perceraian karena nafkah tidak sesuai dengan nilai-nilai mubādalah. Solusi untuk ketahanan keluarga adalah optimalisasi Kursus Calon Pengantin dan BP4, membangun relasi mubādalah dalam hubungan suami-istri khususnya dalam pemenuhan nafkah dan optimalisasi mediasi di pengadilan agama.

3. Tafsir mubādalah berkontribusi dalam meningkatkan ketahanan keluarga, baik dalam masa pandemi maupun pasca pandemi covid-19. Pendekatan penafsiran ini bersumber dari ayat-ayat Al-Qur’an dan hadis Nabi yang membicarakan tentang keadilan, seperti perintah untuk saling tolong menolong dalam kebaikan. Bahwa pernikahan bukanlah kontrak politik antara atasan dan bawahannya. Suami menjadi atasan yang memberi upah sehingga bebas memperkerjakan istrinya. Ketika tak ada upah, maka selesai pulalah masa kontraknya. Pernikahan selayaknya menempatkan suami istri dalam hubungan yang setara untuk bekerja sama. Sebagai pasangan yang saling memperlakukan dengan baik, saling memberikan rasa aman dan kenyamanan satu sama lain, serta rela untuk menerima kelebihan dan kekurangan masing-masing. Ayat tentang nafkah yang direinterpretasi melalui pendekatan tafsir mubādalah mampu mengapresiasi perkembangan zaman sehingga nafkah yang merupakan bagian dari ekonomi keluarga tidak lagi ditarik pada garis patrilineal akan tetapi dapat juga berbasis bilateral. Maka dari itu, hukum keluarga Islam di Indonesia perlu dilakukan pembaharuan dengan tafsir mubādalah. Aturan tentang nafkah perlu ditata kembali agar tidak terfokus pada suami saja, melainkan istri juga sama-sama bertanggung jawab. Terlebih, saat pandemi covid-19, banyak suami yang tidak mampu memenuhi kebutuhan nafkah lantaran penghasilan menurun dan terkena dampak Pengurangan Tenaga Kerja (PHK). Pasal 34 ayat (1) suami wajib melindungi isterinya dan memberikan segala sesuatu keperluan hidup berumah tangga sesuai dengan kemampuannya. Pasal ini perlu direinterpretasi menjadi suami wajib melindungi istrinya dan memberikan keperluan hidup berumah tangga direinterpretasi menjadi suami wajib melindungi istri dan memberi keperluan hidup berumah tangga. Sedangkan istri dianjurkan membantu suami memenuhi kebutuhan rumah tangga. Dengan diubah menjadi saling melindungi dan bekerjasama memenuhi kebutuhan rumah tangga, maka nilai-nilai mubādalah atau kesalingan diyakini mampu menghasilkan keluarga yang kokoh, tidak rapuh saat pandemi, dan semakin harmonis saat tidak pandemi. Karena mereka sadar bahwa kesejahteraan keluarga harus diperjuangkan secara bersama-sama. (*)

Penulis : Wakil Ketua Dewan Pakar JMSI Lampung

Pos terkait