Kisruh, Dibalik Megahnya Proyek Embung Konservasi Desa Nibung Rp11,7 Miliar

LAMPUNG TIMUR – Pasca diresmikan oleh Bupati Lampung Timur, Dawam Rahardjo, proyek embung konservasi Desa Nibung di Kecamatan Gunung Pelindung, Kabupaten Lampung Timur dengan nilai kontrak Rp11,7 miliar yang bersumber dari APBN Kementerian PUPR satuan kerja SNVT pembangunan bendungan BBWS Mesuji Sekampung tahun anggaran 2021, menyisakan persoalan, dan pastinya kisruh. Yakni, hutang material sebesar Rp281.525.000 kepada Toko Besi Galunggung, dan wanprestasi PT Arief Taipan Subur (ATS) atas komitmennya terhadap Demynarto selaku Kuasa Direktur pada pelaksanaan proyek ini.

Pihak TB Galunggung hingga saat ini terus berupaya melakukan penagihan kepada PT Arief Taipan Subur (ATS) sebagai rekanan proyek tersebut. Selama empat bulan dari bulan Juni 2021 hingga saat ini, PT ATS tidak ada itikad baik melakukan pembayaran.

Bacaan Lainnya

Hartono mengaku telah menyuplai kebutuhan embung Desa Nibung sejak awal proyek. “Kami kesulitan menagih PT ATS, kami hubungi berkali kali pihak perusahaan tidak pernah merespon,” keluhnya.

Hartono merasa dirugikan lantaran proyek sudah selesai tapi pihak rekanan masih berhutang material. “Pemerintah sudah bayar tapi kok pihak PT nya gak mau membayar material? Yang saya tuntut hanya kewajiban rekanan menyelesaikan pembayaran,” tegasnya.

“Pembayaran material ini adalah hak saya, maka saya akan terus menuntut hak saya ini terkait tagihan nota material,” imbuhnya.

Sementara, hingga saat ini, PT ATS melalui Direkturnya Golvedo tidak juga mau mengeluarkan keterangan. Dihubungi via ponsel, ia tidak membalas pesan yang dikirim wartawan. Begitu pula Pendi dan Eko, yang ditengarai menjadi “kaki tangan” PT ATS. Pesan whatsapp dan telpon yang dikirim wartawan, tidak pernah ditanggapi.

Sikap yang sama juga ditunjukkan Yuniar, PPK proyek embung Nibung. Meski saat dihubgi ponselnya dalam keadaan aktif dan pesan whatsapp terkirim, namun tak lama ponselnya dalam keadaan diblokir. Keduanya, kuat dugaan menghindari konfirmasi media.

Diketahui, sejumlah pihak juga telah dilayangkan surat oleh pemilik material yang belum dibayarkan oleh PT ATS. Diantaranya, Komisi V DPR-RI dan Kementerian PUPR, guna mendapatkan hak pembayarannya.

Namun diketahui, dibalik tidak dibayarnya material TB Galunggung, Kuasa Direktur PT ATS, Demynarto mengaku dirugikan lantaran Dirut PT ATS, Golvedo mengambil alih pekerjaan yang tengah dikerjakannya saat itu.

“Ya waktu itu berjalan 40 persen, dan langsung diambil alih PT, saya dizolimi, ada wanprestasi dari PT, merampas yang bukan hak nya dan mengingkari komitmen yang sudah dibuat di hadapan notaris atas pekerjaan embung ini,” ungkap Demynarto, pada Minggu (31/10/2021) petang, seraya mengatakan kerugian yang dideritanya selaku Kudir (Kuasa Direktur) sekitar Rp3 miliar.

Dan berdasarkan informasi yang didapat pula di lapangan, PT ATS juga belum membayarkan sejumlah alat berat yang disewa, diantaranya 3 unit excavator, 1 unit vibro-vibrate roller, dan 1 unit buldozer.

(TK)

Pos terkait