Ketum KAIM Sarankan Kasus Dugaan Pelecehan di MAN 2 Bandar Lampung Segera Dilaporkan ke Polisi

Ketum KAIM Sarankan Kasus Dugaan Pelecehan di MAN 2 Bandar Lampung Segera Dilaporkan ke Polisi

Bongkar Post

Bacaan Lainnya

Bandar Lampung, BP

Ketua Umum Badan Pengurus Pusat Konvisor Advokat Indonesia Maju (KAIM), Nuryadin, menyampaikan saran tegas terkait dugaan pelecehan yang melibatkan seorang guru honorer di MAN 2 Bandar Lampung.

Menurut Nuryadin, pihak korban sebaiknya segera melaporkan kasus ini ke kepolisian agar kebenaran terungkap dan proses hukum berjalan sesuai ketentuan.

“Saran saya, jika memang benar ada dugaan pelecehan oleh oknum guru honorer di MAN 2, maka pihak korban sebaiknya segera melapor ke polisi. Dengan begitu, keterangan yang ada bisa dikembangkan oleh pihak kepolisian untuk memperjelas kasus ini,” ungkap Nuryadin, Senin (11/11/2024).

Pernyataan ini muncul setelah beredar kabar bahwa guru honorer tersebut membantah tuduhan pelecehan yang dialamatkan kepadanya oleh sejumlah murid.

Meski ada bantahan, Nuryadin tetap menegaskan pentingnya melibatkan pihak berwenang agar kasus ini mendapat kejelasan.

Ia juga menambahkan bahwa, jika terbukti tidak ada pelecehan, maka bisa saja kasus ini mengarah pada perundungan terhadap guru tersebut.

“Kalau memang tidak ada pelecehan, ini bisa jadi perundungan. Mengingat ini menyangkut anak di bawah umur, korban juga memerlukan pendampingan dari Komnas Perlindungan Anak dan dinas terkait,” jelasnya.

Nuryadin mengingatkan agar semua pihak mengedepankan asas praduga tak bersalah agar tidak merugikan pihak yang terlibat jika nantinya terbukti tidak bersalah.

“Kalau dilaporkan ke polisi, nanti akan jelas. Tapi jangan sampai menuduh tanpa bukti karena hal ini bisa berdampak buruk bagi gurunya jika ternyata tidak melakukan hal itu,” ujarnya.

Menurut Nuryadin, jika terdapat bukti atau saksi yang cukup, maka guru tersebut bisa dikenakan sanksi hukum berlapis.

Oleh karena itu, ia menyarankan agar orang tua murid segera melaporkan kasus ini untuk memastikan ada kepastian hukum.

Ia juga menghimbau pihak sekolah agar mengadakan sosialisasi hukum agar kasus serupa tidak terulang di masa depan.

“Saya harap sekolah-sekolah melakukan sosialisasi dengan melibatkan pihak kepolisian, lembaga perlindungan anak, dan dinas terkait, sehingga baik guru maupun murid lebih sadar akan aspek hukum,” tambahnya.

Nuryadin juga menegaskan bahwa KAIM siap mendampingi pihak korban sepanjang mereka memiliki bukti yang jelas dan saksi yang mendukung.

“Kami akan mendampingi sampai proses ini tuntas dan pelaku ditetapkan sebagai tersangka jika bukti memang cukup,” katanya.

Di akhir pernyataannya, Nuryadin mengungkapkan harapan agar kejadian seperti ini tidak terulang di sekolah-sekolah.

“Jika memang ada pelanggaran, maka pelaku harus dihukum untuk memberi efek jera. Tapi jika tidak terbukti, kita juga perlu menjaga nama baik guru, sekolah, dan murid,” pungkasnya.

Sebelumnya, Guru Honorer MAN 2 Bandar Lampung diduga melakukan pelecehan kepada beberapa siswinya beberapa waktu lalu, namun hingga sekarang belum ada tindak lanjut terkait permasalahan ini.(**)

Pos terkait