Bongkarpost.co.id (Bandar Lampung) – Gugus Kriswahyudi, Ketua SPSI Tulang Bawang dan keluarga Purboyo warga Kampung Bandar Agung, Lampung Tengah melaporkan kembali Muhidin ke Polda Provinsi Lampung pada hari Kamis, (6/10/2022).
Sebagai perwakilan dan kerabat dari Purboyo, Gugus beserta sang anak dari bapak Purboyo membuat laporan kembali Muhidin perusak bangunan milik bapak Purboyo ke Polda Provinsi Lampung. Sebelum membuat laporan ke Polda pihak Keluarga Purboyo sendiri sudah melaporkan balik Muhidin ke Polres Lampung Tengah.
“Kita sudah pernah membuat laporan ke Polres Lampung Tengah tapi penanganan dan perkembangan kasusnya cukup lambat bahkan bisa dibilang tidak menemui titik hasil, akhirnya kita hari ini membuat laporan ke aparat penegak hukum yang lebih tinggi agar keadilan bisa ditemukan disini, yaitu Polda Provinsi Lampung,” ungkap Gugus setelah membuat laporan di Polda.
Sebelumnya Purboyo, Warga Bandar Agung dijebloskan ke bui oleh seseorang yang telah merusak bangunan miliknya, Muhidin merusak bangunan milik keluarga Purboyo dengan alasan bahwasanya dia tidak terima ada bangunan diatas tanah milik dia.
“Saat itu datang Muhidin merusak bangunan milik saudara saya Purboyo, lalu mereka berdua cekcok adu mulut karena pak muhidin bersih keras itu tanah dia karena memiliki sertifikatnya dan Pak Purboyo berdalih bahwa tanah itu milik warga kampung bandar agung bukan perorangan, dan pada saat itu Purboyo siap melepas tanah itu tapi untuk balik ke tanah milik kampung bukan pribadi,” ujar Gugus.
Lanjutnya, Gugus mengatakan pihak Muhidin melaporkan Pak Purboyo karena Purboyo sendiri dianggap mengancam keselamatan Muhidin, Muhidin sebagai pihak pelapor juga menyatakan saat itu Purboyo mengeluarkan sebuah perkakas yaitu tang dan obeng saat mereka adu mulut.
“Muhidin melaporkan saudara saya Purboyo ke Polres Lampung Tengah dengan dalih pengancaman dan penggunaan senjata tajam, padahal perlu diketahui Pak Purboyo sama sekali tidak menggunakan alat apapun dan hanya adu mulut saja,” tegasnya.
Buntut dari kasus ini pihak terlapor, Purboyo ditahan di Polres Lampung Tengah 29 hari dan dipindahkan ke kejaksaan 4 hari hingga sekarang.
Gugus sebagai kerabat Purboyo sendiri masih mempertanyakan status tanah itu yang bisa dimiliki perorangan oleh Muhidin, Pasalnya tanah itu hasil dari kesepakatan para warga kampung adalah milik Kampung Bandar Agung bukan perorangan.
“Kita patut pertanyakan ini bagaimana bisa tanah itu bisa menjadi tanah perorangan yaitu kelada Muhidin dan sudah jelas itu tanak milik perkampungan tetapi Muhidin memiliki sertifikat tanah dengan nomor sertifikat tanah SHM.No.08.03.13.03.1.0.01899 An Muhidin,” jelasnya.
lanjutnya, dia mengatakan permasalahan tindak pidana bapak Purboyo merupakan imbas dari permasalahan tanah tersebut, bahwa permasalahan yang timbul di lapangan bersumber dari tanah fasum milik Kampung Bandar Agung berubah menjadi milik pribadi Bapak Muhidin.
Di tempat yang sama, anak dan istri Purboyo berharap agar mendapatkan keadilan nya dan pihak kepolisian segera menyelesaikan kasus ini, selanjutnya mereka meminta sertfikat dari BPN di cabut atas nama Pak Muhidin.
“Saya sebagai anaknya Bapak Purboyo meminta Kepolisian Provinsi Lampung bisa dengan adil dan cepat menyelesaikan kasus yang melibatkan ayah saya ini, serta BPN Provinsi Lampung dapat mencabut sertifikat tanah atas nama Muhidin dan dikembalikan ke semulanya, yaitu menjadu milik perkampungan Bandar Agung bukan milik perorangan,” tegas Bintang, anak dari Purboyo.
(Red)







