Bongkarpost.co.id
Lampung Barat,
Ketua Lembaga sosial kontrol (LSM) Front Rakyat Lampung Barat (Lambar) Anton cabara desak aparat penagak hukum (APH) segera tindaklanjuti persoalan dugaan pungutan liar (pungli) dalam pengurusan sertifikat tanah Program Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2024 di Pekon/Desa Padang Cahya, Kecamatan Balikbukit,lampung barat.
Dimana dalam pembuatan setifikat tanah PTSL tahun 2024, Pemerintah Pekon Padang Cahya mematok biaya Rp550 ribu sampai Rp 600 ribu kepada masyarakat. Jumlah ini tentu melampaui besaran biaya yang tertuang dalam surat kesepakat bersama (SKB) 3 Menteri (Menteri ATR/BPN, Mendagri, dan Menteri PDTT). Dimana, Provinsi Lampung masuk dalam katagori IV dengan besaran biaya pengurusan Rp200 ribu rupiah.
“Kasus kayak begini mestinya APH jangan tutup mata,” kata Ketua LSM Front Rakyat Lampung Barat, Anthon Cabara Maas kepada Harian Bongkar post, Selasa (18/03/25).
Dikatakan Anthon, dugaan terjadinya pungli sudah sangat jelas bila merujuk pada SKB 3 menteri sebagai acuan dalam pelaksanaan PTSL.
“Mesti sudah mengambil langkah-langkah penyelidikan dan penyidikan sehingga supremasi hukum tegak di negeri ini,” ucapnya.
Adanya selisih biaya yang cukup besar dari pengurusan PTSL yang dibebankan kepada masyarakat, Anthon meminta permasalahan ini dapat diusut hingga tuntas.
“Harus diusut tuntas dan bermuara ke penjara, dengan harapan menimbulkan efek Jera bagi pelaku dan pemangku kebijakan agar kedepan tidak terulang lagi, jangan sampai rakyat yang jadi korban dan dijadikan objek untuk mencari keuntungan pribadi,tutup anton.(ozi)